-
Hasil Liga Futsal Profesional 2022-2023: Sempat Tertinggal, Bintang Timur Surabaya Comeback Sikat Kancil WHW 4-3!
47 menit lalu -
Ada Aturan Baru di Cabor Sepakbola SEA Games 2023, Indra Sjafri Harus Putar Otak Siapkan Timnas Indonesia U-23
44 menit lalu -
Menko Airlangga: KEK Kura-Kura Bali Serap Investasi Rp 104,4 Triliun & 100 Ribu Tenaga Kerja
44 menit lalu -
Teruntuk Para Pemuda, Ada Pesan Penting Nih Dari Puspolkam Ihwal Bonus Demografi 2030
52 menit lalu -
2 Dekade Absen, Ford Kembali ke F1 Bersama Red Bull
41 menit lalu -
Paulo Victor Digadang-gadang Pulih Saat Persebaya Hadapi PSIS
46 menit lalu -
Konser Dewa 19, Ahmad Dhani Cs Ucapkan Terima Kasih untuk Iriana Jokowi dan Prabowo
40 menit lalu -
Ingat! Penjual Beras Bulog di Atas Harga Rp9.400/Kg Bakal Kena Sanksi
41 menit lalu -
Hadiri Konser Dewa 19, Prabowo Larut dalam Lagu Roman Picisan
43 menit lalu -
Harga Minyak Dunia Diprediksi Turun, Apa Pemicunya?
34 menit lalu -
Rodri: Man City Tak Perlu Pikirkan Performa Klub Lain
51 menit lalu -
Moeldoko: Festival Cap Go Meh Singkawang Harus menjadi Perhatian Dunia Internasional
25 menit lalu
Pembuat Uang Palsu di Bogor Ditangkap saat Hendak Transaksi Rp450 Juta

BOGOR - Pria berinisial UM (35) ditangkap karena hendak menjual uang palsu di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 4.500 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu siap edar.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku ditangkap di parkiran SPBU Jalan Tentara Pelajar. Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi uang palsu dengan seseorang.
"Pada waktu diamankan tersangka akan melakukan transaksi mata uang palsu ditukar dengan uang asli, yang ditukarkan senilai Rp450 juta. Rencananya akan ditukarkan kepada pembeli senilai Rp50 juta uang asli," kata Ferdy, Senin (5/12/2022).
Untuk pemesan berinisial A berhasil melarikan diri sehingga yang ditangkap hanya pengedar uang palsu. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti lainnya di rumah pelaku.
"Didapati barang bukti yang mendukung upaya pelaku dalam mengedarkan uang palsu berupa kertas, printer, dan komputer yang digunakan untuk mencetak uang pecahan Rp100 uang palsu," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila mengatakan, pelaku menjual uang palsu dengan perbandingan 1:10. Artinya, 10 uang palsu ditukar dengan 1 lembar uang asli.
"Kegiatannya ini mandiri mulai dari proses dia merencanakan, mencetak, dan mengedarkan dengan presentase distribusinya itu adalah 1:10," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 Jo Pasal 36 UU RI No 7 2011 tentang mata uang dan Pasal 224 KUHP subsider Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang negara dan uang kertas bank.