-
Berwajah Bule, Nora Alexandra Memesona Pakai Kemben Batik
55 menit lalu -
Ibunda Sakit, Fadli Zon: Rasanya Ikut Sakit
55 menit lalu -
Thailand Mulai Vaksinasi Covid-19 Bulan Depan
50 menit lalu -
MK Gelar 35 Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2020 Hari Ini
40 menit lalu -
Ditawari Main di Indonesia, Sabina Altynbekova Pilih Klub UEA
39 menit lalu -
5 Fakta Kasus Sejoli Mesum di Halte Senen
30 menit lalu -
Terapi Air Putih ala Jepang untuk Turunkan Berat Badan
43 menit lalu -
Raup Investasi Rp826,3 Triliun di Tengah Pandemi Covid-19
37 menit lalu -
Mantan Bek Liverpool Ceritakan Pengalamannya Usai Peluk Agama Islam
34 menit lalu -
Liga Inggris: Kira-kira Seperti Apa Ya Komposisi Starting XI Chelsea di Bawah Kendali Thomas Tuchel?
45 menit lalu -
Marc Marquez Diprediksi Comeback Pertengahan MotoGP 2021
22 menit lalu -
Dijodohkan dengan Putra Mendiang Syekh Ali Jaber, Wirda Mansur Bilang Begini
54 menit lalu
Pemerintah Ngeluh Sulitnya Nagih Piutang Negara saat Covid-19

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan target realisasi Piutang Negara yang Dapat Diselesaikan (PNDS) dan jumlah Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN) pada 2020 akan turun jauh dibandingkan tahun 2019.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Kemenkeu, Lukman Effendi mengatakan, turunnya realisasi piutang negara tersebut akibat dampak pandemi Covid-19. Lantaran, proses penagihan sendiri tidak bisa dilakukan secara daring.
Baca juga: Piutang Negara Capai Rp75,3 Triliun dari Nyaris 60 Ribu Kasus
"Karenakan piutang negara itu tidak bisa ditagih secara online, kita harus datang, menyita dan lainnya," ujar Lukman dalam video virtual, Jumat (4/12/2020)
Dia optimis target BKPN itu akan dapat di capai sepenuhnya pada sisa akhir tahun ini. Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Baca juga: PLN Amankan Sertifikat Aset Tanah Senilai Rp1,2 Triliun
"Karena PMK 163 akan mendorong transformasi terhadap tata kelola piutang negara. Setelah adanya ketentuan yang memaksa Kementerian Lembaga (K/L) untuk meningkatkan kemampuan atas pengelolaan piutang negara," jelasnya.