-
Timnas Indonesia U-23 Sikat Bali United, Shin Tae-yong Bilang Begini
37 menit lalu -
Tottenham vs Crystal Palace: Kombinasi Maut Gareth Bale dan Harry Kane
29 menit lalu -
Greece Sidelines Thousands of Asylum-Seekers in National Inoculation Drive
54 menit lalu -
Liverpool Kalah Lagi, Ini Alasan Jurgen Klopp
34 menit lalu -
3 Camilan Sehat yang Bagus untuk Pertumbuhan Remaja, Mudah Dibuat Sendiri Lho
34 menit lalu -
Tanda-Tanda Pasangan Mengendalikan Anda, Pernah Merasa?
38 menit lalu -
Hadiri KLB Deli Serdang, Ketua DPD Demokrat Kepri Dipecat
36 menit lalu -
Man United Hajar Man City, Solskjaer Akui Penalti Cepat Berperan Krusial
18 menit lalu -
Quartararo Puas Jadi yang Tercepat pada Hari Kedua Tes Pramusim
23 menit lalu -
Pegadaian Perpanjang Program Gadai Tanpa Bunga, Ini Syarat dan Caranya
13 menit lalu -
Takdirnya Sangat Mujur, 3 Zodiak Hujan Rezeki, Cintanya Makin Hot
40 menit lalu -
Bale dan Kane Dua Gol, Tottenham Hajar Crystal Palace 4-1
12 menit lalu
Pengajuan Sertifikasi Halal Meningkat, Ini Alasannya

JAKARTA--Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat, sepanjang 2020 terdaftar 11.500 pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal gratis. 3.200 pelaku usaha diantaranya merupakan Usaha Mikro dan Kecil.
Pengamat Produk Halal, Anton Apriyantono mengatakan, kenaikan minat pengusaha untuk melakukan sertifikasi halal terjadi akibat penetapan wajib sertifikasi halal yang tertera dalam UU Sertifikasi Halal. "Kan berdasarkan UU sertifikasi halal itu wajib," ujar mantan Menteri Pertanian dalam Kabinet Indonesia Bersatu itu saat dihubungi Republika, Jumat (22/1).
"(Kenaikan) ini lebih karena sebagai 'memenuhi' kewajiban disamping menyadari pentingnya halal bagi muslim," sambung pakar bidang kimia pangan itu
Namun dari kenaikan minat pegiat usaha untuk mensertifikasi produk mereka, kedepannya, konsumen akan lebih nyaman dan aman dalam memilih dan mengkonsumsi produk, kata Anton. "Konsumen akan semakin nyaman mengkonsumsi produk pangan dalam negeri," ujarnya.
Dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah disahkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014, tertulis bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).
Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH itu, menurut UU ini, dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ((BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah.
"Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden," bunyi Pasal 5 Ayat 5 UU No. 33 Tahun 2014 itu yang dikutip di keminfo.go, Jumat (22/1).
UU ini menegaskan, permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk. Adapun pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan oleh Auditor Halal di lokasi usaha pada saat proses produksi.
"Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium," bunyi Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selanjutnya, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada BPJPH untuk disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna mendapatkan penetapan kehalalan produk.
MUI akan menggelar Sidang Fatwa Halal untuk menetapkan kehalalan Produk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari BPJPH itu. Keputusan Penetapan Halal Produk akan disampaikan MUI kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal.
"Dalam hal Sidang Fatwa Halal menyatakan Produk tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan," bunyi Pasal 34 Ayat 2.
Sertifikat Halal berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, dan wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berlaku.
Sedangkan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang juga mengatur perihal sertifikasi halal suatu produk. Ada sejumlah perbedaan mengenai ketentuan sertifikasi halal yang tertuang di UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, salah satunya pada Bab V Pasal 29 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengenai tata cara memperoleh sertifikat halal.
Pada pasal 29 ayat 1 dijelaskan permohonan sertifikat halal diajukan pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pasal 29 ayat 2 disebutkan, permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk. Kemudian, Pasal 29 ayat 3 berisi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sertifikat halal diatur dalam peraturan menteri. Tetapi, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan mendapatkan sertifikat halal pada Pasal 29 ayat 3 diubah menjadi jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 hari kerja.
Selain itu, pada Pasal 35 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan sertifikat halal diterbitkan BPJPH paling lama 7 hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI. Namun, pada UU Cipta Kerja, Pasal 35 diubah menjadi sertifikat halal sebagaimana Pasal 34 ayat 1 dan Pasal 34A diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan produk.
Sementara itu, ada pasal yang disisipkan antara Pasal 35 dan Pasal 36, yakni Pasal 35A pada UU Cipta Kerja. Pasal 35A ayat 1 berbunyi, apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi. Selanjutnya, Pasal 35A ayat 2 dijelaskan, apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan dan menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.
- Kesadaran Produsen Sediakan Produk Halal Semakin Tinggi
- India Wajibkan Restoran Tunjukkan Tanda Halal dan Jhatka
- Komisi Fatwa MUI tak Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi
- Simone Inzaghi Akui Permainan Lazio Bermasalah
- BSI Incar Investasi Melalui SWF