-
Persib Harus Kehilangan Dua Pemain Ini dalam Laga Perempat Final Piala Presiden 2022
40 menit lalu -
Asyik Menelepon Teman di Pinggir Jalan, Seorang Pengendara Jadi Korban Begal Sadis di Depok
50 menit lalu -
Rumor Johnny Depp Kembali Perankan Kapten Jack Sparrow, Ini Faktanya
49 menit lalu -
Respons PA 212 Setelah Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings
55 menit lalu -
Pria yang Jadi Target Polda Kaltim Ditangkap di Kukar, Begini Sepak Terjangnya
46 menit lalu -
Polisi Telusuri Dugaan Kelalaian Atas Kasus Tewasnya Dua Bobotoh di Stadion GBLA
5 menit lalu -
Polda Jawa Tengah Ajukan Gugatan, 9 Rumah Dinas Polri Dikosongkan
47 menit lalu -
Wagub Riza Klaim Kasus Holywings Merupakan Penistaan Agama
40 menit lalu -
Rekomendasi Hotel di Yogyakarta Tarif Promo, Mulai Rp420 Ribuan!
19 menit lalu -
Update Harga Minyak Goreng, Rabu 29 Juni di Alfamart dan Indomaret, Turun Atau Naik?
9 menit lalu -
Ada Artis Internasional yang Bakal Meriahkan Grand Launching JIS, Siapa Dia?
27 menit lalu -
Tiga Sapi Suspek PMK dari Bima Dikarantina di Jakarta Utara, Begini Kondisinya
9 menit lalu
Pengamat: Pengawasan terhadap Penjabat Kepala Daerah Perlu Ditingkatkan

TANJUNGPINANG -- Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Arianto, berpendapat, diskusi terkait siapa dan dari lembaga mana yang berhak menjabat sebagai penjabat kepala daerah menjelang pilkada serentak tahun 2024 seharusnya bergeser pada persoalan yang lebih penting, yakni pengawasan terhadap kinerja penjabat tersebut. Ia menilai, pengawasan terhadap kinerja penjabat kepala daerah perlu ditingkatkan.
"Putusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan TNI aktif di 10 institusi dengan jabatan tertentu boleh menjabat sebagai penjabat kepala daerah. Jadi, itu sudah final sehingga yang perlu didiskusikan sekarang bagaimana membangun sistem pengawasan terhadap kinerja penjabat kepala daerah tersebut," ujar mantan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji itu, di Tanjungpinang, Ahad (29/5/2022).
Bismar mengemukakan, sepanjang putusan MK itu masih berlaku maka wajib dipatuhi. Berdasarkan Pasal 47 UU Nomor 34/2004 tentang TNI menegaskan prajurit TNI aktif yang saat ini menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi madya atau pratama di 10 institusi pusat memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penjabat kepala daerah.
Sejumlah 10 institusi tersebut, yakni politik dan keamanan negara, Sesmil Presiden, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lemhannas, Wantanas, Badan Narkotika Nasional, SAR Nasional, Mahkamah Agung.
Ketentuan itu diperkuat dengan Pasal 20 UU Nomor 5/2014 tentang ASN. "Sepanjang aturan itu berlaku maka harus ditaati. Siapa pun punya kepentingan mulai dari proses penunjukan hingga penetapan seseorang menjadi penjabat kepala daerah, apakah itu kepentingan kelompok atau pun kepentingan rakyat. Ini yang sebenarnya harus disikapi melalui fungsi kontrol pemerintahan," tuturnya.
Selain Kemendagri yang mengevaluasi kinerja penjabat kepala daerah, menurut dia, fungsi pengawasan anggota legislatif juga harus diperkuat. Kelompok masyarakat juga perlu meningkatkan pengawasan agar kinerja pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjabat kepala daerah harus fokus memimpin pemerintahan dan memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi berjalan secara maksimal. "Sistem pengawasan yang berjalan di pemerintahan harus berjalan efektif dan maksimal sehingga memberi dampak terhadap kinerja pemerintahan," ucapnya.
Berita Terkait
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia
- Mantan Penjabat Paparkan Kriteria Pengganti Sementara Anies
- Pengamat Nilai Pj Kepala Daerah Sebaiknya Diisi Sipil
- Pengamat: Pengawasan terhadap Penjabat Kepala Daerah Perlu Ditingkatkan
- Mensos: Lansia Tunggal Terbanyak Ditemukan di Tasikmalaya