-
Link Live Streaming Liga Champions: Napoli vs Real Madrid
51 menit lalu -
Kondisi Terkini Kebakaran di Solo, 12 Rumah Hangus, Petugas Berjibaku Berjam-jam
49 menit lalu -
Cara Menghilangkan Iklan di HP Android, Semenit Juga Kelar
20 menit lalu -
Damkar Evakuasi Ular Weling di Tajurhalang Bogor
19 menit lalu -
Anak Tusuk Ayah di Depok, Polisi: Pelaku Menusuk Korban Dengan Pisau Dapur
21 menit lalu -
Newly Approved Malaria Vaccine Could Save Millions of Lives
20 menit lalu -
Warga Joyosudiran Solo yang Mengungsi Akibat Kebakaran Dipastikan Aman
17 menit lalu -
Welber Halim Jardim Sudah Gabung TC Timnas Indonesia U-17 di Jerman!
21 menit lalu -
Ternyata Inilah yang KPK Dalami dari Febri Diansyah dan Rasamala, Ada soal Dokumen
21 menit lalu -
Terungkap! Ini Kandidat Kuat Pengganti Sergio Perez di Red Bull Racing pada F1 2024
18 menit lalu
0
Pengembalian Aset LPD Anturan Tunggu Inkrah

Saat ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng maupun terdakwa mantan Ketua LPD, Nyoman Arta Wirawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar terhadap putusan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Sebelumnya, selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi LPD Anturan, jaksa menyita sejumlah aset LPD Anturan berupa kendaraan, uang tunai, hingga sertifikat hak milik (SHM). Ada sebanyak Rp 1,4 miliar dana uang reward yang dikembalikan sejumlah pengurus LPD pada jaksa.
Jaksa juga menerima pengembalian 46 lembar SHM tanah atas nama terdakwa Nyoman Arta Wirawan. SHM itu merupakan pengembalian dari nasabah LPD Anturan yang sempat diberikan terdakwa sebagai jaminan deposito.
"Pengembalian menunggu putusan inkrah. Kalau sudah (inkrah) pasti akan kami laksanakan eksekusi putusannya akan dikembalikan kepada siapa," ujar Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Kamis (25/5).
Menurutnya, ada perbedaan penafsiran antara jaksa dan majelis hakim terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara ini. Jaksa menganggap nilai kerugian negara kasus ini mencapai Rp 151 miliar. Nilai tersebut diperoleh atas hasil perhitungan Inspektorat Buleleng. Sedangkan majelis hakim menyebut kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa adalah Rp 5 miliar.
"Perhitungan kerugian negara selisihnya cukup jauh antara yang dipertimbangkan hakim dengan dari inspektorat. Hakim menganggap nilai kerugian hanya uang yang digunakan oleh terdakwa. Sedangkan uang yg terkait pinjaman fiktif tidak dihitung, karena dianfgap tidak ada uang keluar," bebernya.
Kata Alit Pidada, jaksa akan mengeksekusi denda kerugian negara yang harus dibayar terdakwa jika nantinya putisan sudah inkrah dan tidak ada lagi upaya hukum lebih lanjut. "Kalau sudah inkrah akan kami minta untuk dikembalikan, kalau itu dianggap merugikan keuangan negara ya harus dikembalikan," imbuh dia.
Untuk saat ini, LPD Anturan telah kembali beroperasi dengan pengurus baru. Kata Alit, pengurus baru telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk meminta data-data terkait arus kas LPD. "Prajuru sempat minta catatan tunggakan. Kami berikan salinannya jika dibutuhkan. Kemarin mereka melakukan validasi nilai kredit yang beredar," kata Alit.
Pihaknya pun mengimbau pada pengurus baru untuk menjalankan LPD sesuai mekanismenya. "Yang berhutang silakan ditagih bayar sesuai mekanisme apakah dengan cicilan atau seperti apa. Pemulihan LPD memang harus pihak yang berutang sadar untuk membayar kalau tidak LPD tidak akan pulih," tandasnya. 7mzk
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali