-
Jadwal Live Streaming Liga Inggris: Manchester United dan Leicester City Malam Nanti
46 menit lalu -
Saat Ghea Youbi Klaim Dirinya Gemesin
45 menit lalu -
Menteri KKP Sebut ABK Bakal Lebih Sejahtera
44 menit lalu -
Anya Geraldine dan Tante Ernie Sama-Sama Pakai Bikini, Seksi Banget!
43 menit lalu -
Foto Seksi Maria Vania dan Georgina Rodriguez Berendam, Siapa Juaranya?
42 menit lalu -
Digoda Klub Luar Negeri, Jacksen F Tiago Cabut dari Persipura Jayapura?
32 menit lalu -
Microsoft Teams Hadirkan Dukungan Enkripsi End-to-End
45 menit lalu -
Ketimbang Pidana, KKP Prioritaskan Sanksi Administratif di Sektor Kelautan
43 menit lalu -
Ada 1-2 Pemain Timnas Indonesia U-23 Berhenti Latihan karena Sakit, Shin Tae-yong Marah
56 menit lalu -
Belum Resmi Debut, Member Boygroup K-Pop Ini Dihantam Rumor Bullying
45 menit lalu -
Soal Harga Ayam, Keuntungan Pelaku Usaha Wajar Saja
37 menit lalu -
Lirik Lagu Hargai Aku - Armada
52 menit lalu
Pengembangan Industri Dalam Negeri di Industri Hulu Migas: Suatu Keniscayaan atau Mimpi di Siang Bolong?

JAKARTA - Di saat seluruh masyarakat dunia dan Indonesia sedang berjuang keras untuk menghadapi pandemi virus corona ini, maka para pejuang di industri hulu migas Indonesia juga tetap fokus dan berusaha untuk meninggikan asa yang dimiliki untuk dapat mencapai visi pencapaian target 1 juta barel per hari seperti yang sudah dicanangkan oleh Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto.
Berbagai program yang masif dan agresif dibuat dan dicoba diimplementasikan oleh para pelaku industri hulu migas Indonesia dalam upaya mengembalikan kejayaan industri hulu migas seperti beberapa dekade yang lalu. Program-program seperti pengeboran masif di wilayah kerja rokan yang akan berakhir di bulan Agustus 2021, pengeboran sebanyak 616 sumur di tahun 2021, rencana pengadaan tahun 2021 yang mencapai USD6,085 miliar sampai dengan pencapaian target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) barang dan jasa di tahun 2021 sebesar 57% merupakan sedikit program yang dicanangkan oleh SKK Migas dan para Kontraktor Kerja Sama yang akan coba direalisasikan di tahun 2021 ini.
Baca Juga: Cantiknya Insentif Migas RI Belum Cukup Pincut Investor
Apabila kita analisa lebih jauh, dari rencana belanja KKKS sebesar USD6,085 miliar tersebut, maka apabila terdapat 57% yang diprioritaskan kepada industri dalam negeri, maka diperkirakan akan mencapai angka sebesar USD3,468 miliar atau setara dengan Rp48,5 triliun (kurs USD1 = Rp14.000,-). Angka ini seharusnya dapat membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya melakukan pembelanjaan negara melalui APBN dan APBD untuk menggulirkan ekonomi di masyarakat.
Program yang dibangun oleh SKK Migas sudah sejalan dengan program Pemerintah yang selama ini dengan konsisten terus berusaha membangun kembali industri dalam negeri melalui berbagai produk hukum seperti misalnya: Peraturan Pemerintah no 29 tahun 2018 mengenai Pemberdayaan Industri, Peraturan Menteri ESDM no 15 tahun 2013 mengenai Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pedoman Tata Kerja SKK Migas no 007 tahun 2017 revisi 4 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam ketentuan-ketentuan tersebut sudah diatur secara runut dan rinci bagaimana mengenai roadmap penggunaan produk dalam negeri di industri hulu migas, yang saat ini sudah memasuki target jangka panjang, ketentuan untuk proses pengadaan barang dan jasanya serta keberpihakan untuk memberikan privilege bagi industri dalam negeri dengan diberlakukannya ketentuan mengenai pembinaan industri/perusahaan di dalam negeri.
Secara khusus, pembinaan industri atau perusahaan dalam negeri di industri hulu migas ini yang perlu mendapatkan perhatian bagi seluruh stakeholder seperti misalnya: Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan perbankan dalam negeri dan SKK Migas sendiri. Perhatian yang harus diberikan kepada pembinaan industri dalam negeri ini saat ini memang sudah dijalankan oleh para stakeholder terkait, akan tetapi menurut pandangan kami masih bersifat parsial dan belum dibahas secara holistik.