-
Timnas Indonesia dalam Bahaya, Media Vietnam Sebut China Tetap Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023
46 menit lalu -
Info Penting untuk Petani: Ada Aturan Baru Alokasi Pupuk Bersubsidi 2023 di Lombok
59 menit lalu -
Wall Street Bergerak 2 Arah, Nasdaq Turun 0,19%
33 menit lalu -
Pemkot Mataram Remajakan Pengangkut Sampah, Butuh Rp 14,9 Miliar
53 menit lalu -
Presiden Jokowi Jadi Irup Upacara, Pesawat TNI AU Sudah Disiagakan
52 menit lalu -
Alexandre Polking Soroti Keterpurukan Thailand di Level Junior
51 menit lalu -
Irjen Panca Ultimatum Bos Judi Terbesar di Sumut Ini Segera Menyerahkan Diri: Saya Cari!
35 menit lalu -
Dukung Kemerdekaan Indonesia, Wanita Belanda Ini Serahkan Anak Perempuannya ke Soekarno
35 menit lalu -
5 Pahlawan Nasional dari Sumut, Ada Jenderal Bintang 5
34 menit lalu -
Pilpres 2024 Bakal Diikuti 4 Poros Koalisi, Kata Pengamat
55 menit lalu -
5 Pahlawan Perempuan yang Sosoknya Diabadikan di Uang Rupiah
29 menit lalu -
Bang Edi Minta Polri Hati-Hati Tetapkan Tersangka Baru Kasus Ferdy Sambo, Ada Apa?
15 menit lalu
Pengumuman! Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus

JAKARTA - BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 dihapus mulai hari ini, Jumat (1/7/2022). Adapun nantinya iuran BPJS Kesehatan menjadi satu kelas standar.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyebut meski begitu penerapan soal iuran masih diuji coba.
Dia menjelaskan saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.
Untuk uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.
"Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah," ujarnya.
Lalu, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago ikut menambahkan dengan meminta pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3. Pasalnya balik lagi pada iuran yang dikenakan nantinya berapa.