-
Arsenal Tertarik Angkut Martin Odegaard dari Real Madrid
56 minutes ago -
Laju Pertumbuhan Penduduk Indonesia Melambat
41 minutes ago -
Info Anyar dari Kemendagri soal Usul Mbak Khofifah Pecat Bupati Jember
51 minutes ago -
Edhy Prabowo Mengeluh Dua Bulan tak Bertemu Keluarga
49 minutes ago -
(INFO GRAFIS) Mengkaji Pelaksanaan Vaksin Covid-19
49 minutes ago -
Federasi Sepak Bola Ceko: Ronaldo Belum Pecahkan Rekor Gol Josef Bican
37 minutes ago -
KPK Dalami Proses Pembelian Barang untuk Pengadaan Bansos
17 minutes ago -
Pandemi Covid-19, SMBC Singapore Open Kembali Bergulir Januari 2022
46 minutes ago -
Kabar Terbaru Soal Jadwal Kompetisi 2021 dari PT LIB
24 minutes ago -
MSI akan Perbanyak Segmen Pasar untuk Laptop
25 minutes ago -
Crystal Palace Pinjam Penyerang Dari Klub Jerman
52 minutes ago -
Thailand Ingin Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2022
41 minutes ago
Pengurangan Cuti Bersama Bisa Turunkan Kasus Covid-19

JAKARTA--Pakar Epidemiologi dari Universitas Airlangga (Unair) Laura Navika Yamani mengatakan jumlah hari cuti bersama yang dikurangi oleh pemerintah memberikan dampak penurunan angka kasus Covid-19. Sebab, masyarakat tidak akan merencanakan untuk pergi berlibur ke luar kota dan terhindar dari kerumunan.
"Ya pengurangan hari cuti bersama ini bisa menurunkan angka kasus Covid-19. Jadi, masyarakat kan tidak pergi ke luar kota dan tidak berkerumun," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (4/12).
Namun, lanjut dia, pemerintah tetap harus waspada pada tanggal merah atau hari libur karena masih ada potensi risiko peningkatan kasus Covid-19 ketika masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19."Pemerintah tetap mengontrol masyarakatnya agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Apalagi jika ada tanggal merah harus ada peraturan yang ketat," kata dia.
Ia menambahkan saat ini Indonesia masih kondisi rawan Covid-19. Sebab, setiap hari angka kasus Covid-19 meningkat. "Ini menandakan sebetulnya Indonesia masih kondisi rawan dan belum aman," kata dia.
Sebelumya diketahui, Pemerintah kembali melakukan revisi atas cuti bersama tahun 2020. Revisi ini dilakukan dengan mengurangi jumlah cuti bersama sebanyak tiga hari untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster baru Covid-19.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) perubahan cuti bersama ini menghapus pengganti cuti bersama Idul fitri 1441 H yang sedianya jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 24 Desember 2020 masih tetap."Dalam SKB perubahan keempat tersebut, pengganti cuti bersama Hari Raya Idul fitri 1441 H hanya menjadi satu hari, yaitu pada Kamis, 31 Desember 2020," jelas Atmaji di Jakarta, dalam keterangan pers kepada wartawan Kamis (3/12).
Berita Terkait
- Aa Gym: Tokoh Beri Teladan Patuh Protokol Kesehatan
- Tokoh NU Ajak Nahdliyin Taat Protokol Kesehatan
- Pakar Kesehatan Ajak Masyarakat Tetap di Rumah Saat Libur
- Pengurangan Cuti Bersama Bisa Turunkan Kasus Covid-19
- Lirik 'Duhai Sayang' Ciptaan Tulus Dialunkan Manis oleh Yura