-
5 Pemain Keturunan Grade A Tambahan yang Cocok Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2023, Nomor 1 Bakal Pertajam Lini Serang Garuda
52 menit lalu -
Jelang Idul Adha, Kesehatan Hewan Kurban Peternak hingga Pedagang di Bogor Dicek
41 menit lalu -
Kalender Bali Sabtu 10 Juni 2023: Baik untuk Memasang Tanda Larangan, Batasi Berbicara
28 menit lalu -
Herry IP Harap Tak Semua Ganda Putra Dikirim ke BWF World Tour Series
30 menit lalu -
Kisah Jenderal TNI AD Soegito Punya Impian Jadi Satuan Elite, Harus Kandas di Tengah Jalan karena Malaria
48 menit lalu -
5 Fakta Guru Hamili Siswi di Tangsel, Pelaku Beri Korban Rp3 Juta Suruh Aborsi
47 menit lalu -
Hitler Rencanakan Operasi Singa Laut Invasi Nazi ke Inggris dalam Bunker di Hutan Prancis
49 menit lalu -
Jelang Leg II Playoff Liga Champions Asia 2023-2024, Bernardo Tavares Mau Pemain PSM Makassar Main Total saat Hadapi Bali United
36 menit lalu -
Wall Street Menguat Jelang Keputusan The Fed
51 menit lalu -
4 Fakta WN Korsel Bos Telekomunikasi Bunuh Diri di Depok
32 menit lalu -
Jadwal & Lokasi SIM Keliling di Badung dan Tabanan Bali Sabtu 10 Juni 2023, Lengkap!
19 menit lalu -
Kala Hamengku Buwono IX Ikrar Mendukung Republik dan Yogyakarta Peroleh Status Keistimewaan
36 menit lalu
Penumpang Didenda Rp2 Juta karena Bawa 3 Kotak Bika Ambon, Ini Penjelasan Garuda
JAKARTA - Viral di media sosial seorang penumpang pesawat di Bandara Kualanamu adu mulut dengan petugas di bandara tersebut.
Ibu ini kedapatan membawa tiga dus oleh-oleh khas Medan, Bika Ambon. Namun petugas melarang oleh-oleh tersebut masuk ke pesawat Garuda Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan peristiwa yang terjadi pada tahun 2021 lalu. Adapun keberatan penumpang tersebut terjadi pada saat petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat.
Di mana, lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang.
Mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bagasi yang dibawa penumpang tersebut telah mencapai batas maksimal, petugas kemudian menginformasikan terkait ketentuan kelebihan bagasi bagi penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
"Kami tentunya memahami preferensi masyarakat dalam melaksanakan perjalanan udara, termasuk membawa barang bawaan di kabin," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/3/2023).