-
Vaksinasi, Ikhtiar dari Bahaya Covid 19
56 menit lalu -
Eks Liverpool Ragukan Kelayakan Gerrard Jadi Suksesor Klopp
49 menit lalu -
Komjen Listyo Sigit Satukan Ribuan Jawara Banten Lewat Tapak Karuhun
48 menit lalu -
Captain Marvel Modern, Julukan buat Harry Maguire dari Legenda Manchester United
59 menit lalu -
1 Keluarga di Manado Tewas Tertimbun Tanah Longsor
51 menit lalu -
Bupati Romi : Rumah Warga Rusak Diterjang Gelombang Pasang Akan Direlokasi
39 menit lalu -
Messi Absen di Final Piala Super Spanyol, Rivaldo Berharap Banyak kepada Dembele
27 menit lalu -
Sempat Alami Kenaikan, Sekarang Harga Cabai dan Telur Ayam di Kota Pariaman Kembali Turun
30 menit lalu -
Ribuan Pengungsi Ulumanda Majene Belum Tersentuh Bantuan
17 menit lalu -
KPK Sikat Sekjen Kemensos Terkait Pengadaan Bansos
55 menit lalu -
Korban Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi Bertambah 7, Total Jadi 24 Jenazah
54 menit lalu -
Sowan ke Para Mantan Kapolri, Komjen Listyo Minta Doa Restu
20 menit lalu
Perhatian, Ini Batas Usia Maksimal Pendaftar Seleksi PPPK 2021

JAKARTA - Pemerintah memastikan akan melakukan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga guru sebanyak satu juta formasi. Batas usia maksimal bagi PPPK memang berbeda dengan CPNS.
Di mana untuk CPNS, batas usia maksimal pelamar adalah 35 tahun.
"Pada dasarnya dengan melalui jalur PPPK ini maka usia pelamar itu dari 20 tahun sampai satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Kalau guru itu kira-kira 59 tahun," kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Sst.. Nadiem Siapkan Pelatihan Online Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK
Dia mengatakan bahwa KemenPANRB akan menyiapkan aturan hukum untuk pelaskanaan seleksi PPPK tenaga guru.
"Kami akan tetapkan PermenPANRB soal dasar hukum seleksi guru PPPK 2021 ini," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan kriteria-kriteria orang yang bisa mendaftarkan diri untuk seleksi calon PPPK tenaga guru.
"Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer di sekolah negeri dan di swasta yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik)," tuturnya.