0
Thumbs Up
Thumbs Down

Perusahaan Tak Boleh Cicil dan Potong THR Karyawan, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

okezone
okezone - Wed, 29 Mar 2023 04:41
Dilihat: 66

JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.

Dia mengatakan kalau pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

BACA JUGA:

Hal tersebut seperti yang tertuang juga dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa, 28 Maret 2023.

BACA JUGA:

Dia pun menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.

Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 Lebaran.


Sumber: okezone

Perusahaan Tak Boleh Cicil dan Potong THR Karyawan, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Perusahaan Tak Boleh Cicil dan Potong THR Karyawan, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Perusahaan Tak Boleh Cicil dan Potong THR Karyawan, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Perusahaan Tak Boleh Cicil dan Potong THR Karyawan, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Perusahaan Tak Boleh Cicil dan Potong THR Karyawan, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

  
PARTNER KAMI
JPNN
genpi
Republika Online
LIPUTAN6
okezone
BBC
bintang
bola
Antvklik
rumah123
Rumah
Love Indonesia
CENTROONE
wartaekonomi
Voice of America
Popular
Gocekan
Teqnoforia
Angelsontrip
Makanyuks
BisnisWisata
Jakarta Kita
Indonesia Raya News
RajaMobil
Mobil123
Otospirit
MakeMac
Indotelko
Inditourist
TEKNOSAINS
MotorExpertz
Mobil WOW
Oto
Kpop Chart
salamkorea
slidegossip
Hotabis
INFOJAMBI
Japanese STATION
pijar
SeleBuzz
Mobilmo
Cintamobil
Football5star
Citra Indonesia
OTORAI
Sehatly
Hetanews
Inikata
Nusabali
Garduoto
batampos
covesia
carmudi
idnation
inipasti
teknorush
winnetnews
mediaapakabar
carvaganza
mediakepri
kabarsurabaya