-
3 Berita Artis Terheboh: Connie Nurlita Meninggal, Inara Rusli Bongkar Nafkah dari Virgoun
56 menit lalu -
Jika Gagal Dapatkan Alphonso Davies, Manchester City Disebut Siap Tebus Joshua Kimmich
57 menit lalu -
Gawat! BNN Sebut 91 dari 1.150 Jenis Narkotika di Dunia Terdeteksi Masuk ke Indonesia
33 menit lalu -
Mengenal Sosok Perancang Logo IKN Pohon Hayat
50 menit lalu -
Tersingkir di Hari Pertama Thailand Open 2023, Putri KW Kecewa
35 menit lalu -
Performa Menurun, Zacha/Bela Diparkir PBSI
17 menit lalu -
Hitung-hitungan Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri di 2024
29 menit lalu -
Sempat Punya Peluang Datangkan Erling Haaland dan Kylian Mbappe, Barcelona Justru Beli Ousmane Dembele dan Philippe Coutinho
16 menit lalu -
Demi Pulangkan Lionel Messi ke Camp Nou, Barcelona Bakal Jalin Kerjasama dengan Klub Ini
25 menit lalu
0
Perusahaan Tak Boleh Cicil dan Potong THR Karyawan, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.
Dia mengatakan kalau pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.
BACA JUGA:
Hal tersebut seperti yang tertuang juga dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa, 28 Maret 2023.
BACA JUGA:
Dia pun menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.
Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 Lebaran.
Sumber: okezone
Berita Terkait
Berita Populer Dari okezone