-
Repsol Honda: Perkembangan Cedera Marc Marquez Memuaskan
50 menit lalu -
Wamenkes: Pemerintah Sangat Mendukung GeNose, Namun Perlu Diperhatikan Validasinya
45 menit lalu -
5 Korban Pesawat Sriwijaya Air Kembali Teridentifikasi, Berikut Identitasnya
43 menit lalu -
Catatan Terbaru Pusdalops BNPB: Sebegini Jumlah Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa di Sulbar
35 menit lalu -
Kebakaran Landa Kawasan Kebon Nanas Jaktim
30 menit lalu -
Akademisi Bongkar Hal Mengejutkan, Jokowi Tak Bisa Tidur Nyenyak
33 menit lalu
Pesan Polri ke Pihak yang Ingin Adakan Reuni 212: Jangan Berharap!

JAKARTA - Polri menegaskan tidak akan mengeluarkan izin untuk elemen masyarakat yang masih berharap mengadakan kegiatan Reuni 212, pada 2 Desember 2020.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, izin tidak akan diterbitkan. Pasalnya, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan atau menciptakan kerumunan massa di saat pandemi Covid-19.
"Sudah jelas beberapa kali kami sampaikan kami tidak akan mengeluarkan izin itu dan tentunya kami akan antisipasi. Kami ingatkan kepada mereka yang masih menghendaki yang demikian, jangan berharap!" kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).
Awi menekankan, seluruh kegiatan elemen masyarakat yang berpotensi melahirkan kerumunan tidak akan mendapatkan surat izin keramaian dari aparat kepolisian.
"Pada intinya kami sudah sampaikan kami tidak pernah memberikan izin reuni-reunian. apalagi izin keramaian," ujar Awi.
Jika masih ada pihak yang nekat mengadakan reuni 212, Polri tidak segan-segan melakukan tindakan tegas berupa pembubaran paksa.
Baca juga: Mahfud MD dan Anies Diundang ke Acara Pengganti Reuni 212
"Tentunya Polri akan melakukan tindakan tegas kalau masih ada yang mau melakukan kerumunan. Tentunya kami akan bubarkan. Polri akan melaksanakan tindakan tegas kalau masih ada yang mau melakukan kerumunan ya, kami akan bubarkan," ujar Awi.