-
Cuaca Surabaya Hari Ini: Prakiraan Panas Menyengat Seharian
59 menit lalu -
Turun 424, Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Kini 18.847
57 menit lalu -
Jadwal dan Lokasi Vaksin Covid-19 Surabaya Hari Ini 9 Agustus 2022
33 menit lalu -
4 Fakta KUHP, Perjalanannya dari Warisan Belanda hingga Saat Ini
59 menit lalu -
4 Kota yang Jadi Pusat Kerajaan Hindu-Islam
58 menit lalu -
Bendesa Kubutambahan Diperiksa sebagai Tersangka
38 menit lalu -
Prakiraan Cuaca BMKG: Jaksel dan Jaktim Berpotensi Hujan Siang Ini
24 menit lalu -
PRS 2022 Meriah, #BerbagiMaknaSeindonesia Jadi Sorotan Warganet di Twitter
22 menit lalu -
Ketua LPD Anturan Minta Perlindungan Hukum ke Menkopolhukam
53 menit lalu -
Bocah Itu Tertidur Nyenyak di Pangkuan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto
27 menit lalu -
Burhanuddin Beber Alasan Bharada E Mengajukan Diri jadi JC, Ternyata
43 menit lalu -
Maaf, Honorer Usia di Atas 56 Tahun Tak Masuk Pendataan, nih Penjelasan BKN
33 menit lalu
0
Piutang Pajak Buleleng Nyaris Rp 100 Miliar

SINGARAJA,
Piutang Pemkab Buleleng pada sektor pajak per 1 Juni 2022 mencapai Rp 97,72 miliar. Piutang pajak itu terakumulasi dari 8 sektor pajak di Buleleng. Piutang tertinggi dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 91,23 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, mengatakan piutang pajak PBB sangat besar terakumulasi selama puluhan tahun. Pada 2014 saja, saat pelimpahan pemungutan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kepada BPKPD Buleleng, piutang terdata sekitar Rp 46 miliar. Jumlah itu terus membengkak karena Wajib Pajak (WP) yang memiliki hutang pajak tidak pernah membayarkan tunggakannya.
"Kondisi ini pada tahun 2019 lalu sempat kami verifikasi dan validasi SPPT langsung ke desa-desa, sampaikan kepada perbekel dan lurah hingga kepala dusun menelusuri objek pajak dan subjek pajak dalam SPPT yang tercatat sebagai piutang. Hasilnya beberapa ada yang sudah berubah kepemilikan, tidak ditemukan WP dan subjeknya tetapi tidak mau bayar karena mengaku sudah bayar," kata Sugiartha, Jumat (1/7).
Sugiartha pun mengaku beberapa piutang PBB sudah dihapuskan, jika ditemukan subjek dan objek pajak namun sudah beralih menjadi lahan pemerintah. "Penghapusan piutang dapat kami lakukan, tetapi tidak serta merta langsung bisa semua. Kami akan validasi dan verifikasi dulu ke lapangan. Seperti beberapa data piutang pajak lahan yang dijadikan Bendungan Titab sekarang, kemarin WP masih atas nama masyarakat, setelah dipastikan lahan sudah beralih tangan dan dibeli pemerintah sehingga kami hapuskan dari daftar piutang," imbuh dia.
Selain dari PBB, piutang pajak juga dari pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, hingga air tanah. BPKPD menurut Sugiartha tetap mengupayakan penagihan dengan optimal. Bahkan di triwulan I dan II tahun 2022 ini, BPKPD berhasil melakukan penagihan piutang sebesar Rp 6,36 miliar.
BPKPD pun memberi kelonggaran pembayaran piutang pajak kepada WP yang memiliki tunggakan dengan jumlah besar, dengan sistem mencicil. Opsi ini ditawarkan kepada BPKPD untuk membantu WP meringankan beban pajak terutama setelah terdampak pandemi Covid-19. *k23
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, mengatakan piutang pajak PBB sangat besar terakumulasi selama puluhan tahun. Pada 2014 saja, saat pelimpahan pemungutan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kepada BPKPD Buleleng, piutang terdata sekitar Rp 46 miliar. Jumlah itu terus membengkak karena Wajib Pajak (WP) yang memiliki hutang pajak tidak pernah membayarkan tunggakannya.
"Kondisi ini pada tahun 2019 lalu sempat kami verifikasi dan validasi SPPT langsung ke desa-desa, sampaikan kepada perbekel dan lurah hingga kepala dusun menelusuri objek pajak dan subjek pajak dalam SPPT yang tercatat sebagai piutang. Hasilnya beberapa ada yang sudah berubah kepemilikan, tidak ditemukan WP dan subjeknya tetapi tidak mau bayar karena mengaku sudah bayar," kata Sugiartha, Jumat (1/7).
Sugiartha pun mengaku beberapa piutang PBB sudah dihapuskan, jika ditemukan subjek dan objek pajak namun sudah beralih menjadi lahan pemerintah. "Penghapusan piutang dapat kami lakukan, tetapi tidak serta merta langsung bisa semua. Kami akan validasi dan verifikasi dulu ke lapangan. Seperti beberapa data piutang pajak lahan yang dijadikan Bendungan Titab sekarang, kemarin WP masih atas nama masyarakat, setelah dipastikan lahan sudah beralih tangan dan dibeli pemerintah sehingga kami hapuskan dari daftar piutang," imbuh dia.
Selain dari PBB, piutang pajak juga dari pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, hingga air tanah. BPKPD menurut Sugiartha tetap mengupayakan penagihan dengan optimal. Bahkan di triwulan I dan II tahun 2022 ini, BPKPD berhasil melakukan penagihan piutang sebesar Rp 6,36 miliar.
BPKPD pun memberi kelonggaran pembayaran piutang pajak kepada WP yang memiliki tunggakan dengan jumlah besar, dengan sistem mencicil. Opsi ini ditawarkan kepada BPKPD untuk membantu WP meringankan beban pajak terutama setelah terdampak pandemi Covid-19. *k23
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali