-
Hasil Timnas Singapura U-19 vs Timnas Timor Leste U-19 di Piala AFF U-19 2022: Singapura U-19 Kalah 0-1
47 menit lalu -
Dirut Titan Tanggapi Pernyataan Bank Mandiri Soal Kredit Macet
42 menit lalu -
1 Janji Tyrell Malacia Selama Berseragam Manchester United
23 menit lalu -
Rapimnas Gerindra, Bakal Ada Pertanyaan Besar untuk Prabowo
50 menit lalu -
Dikalahkan Malaysia, Kamboja Panik Gagal Lolos di Piala AFF U-19
49 menit lalu -
Megawati Resmi Tunjuk Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024, Hoaks
56 menit lalu -
7 Prinsip Hidup Devy Anastasia, Jebolan MasterChef yang Punya Akun OnlyFans
53 menit lalu -
Pesan Jokowi kepada Polri: Jadikan Penegakan Hukum Sebagai Upaya Terakhir
51 menit lalu -
Mie Sedap Ditolak Masuk Taiwan
43 menit lalu -
Mengenal Apa Itu JKN KIS dan Perbedaan dengan BPJS Kesehatan?
54 menit lalu -
Memelesat, Kini 77 Persen Orang Indonesia Sudah Menggunakan Internet
46 menit lalu -
Luhut Keluarkan Pesan ke Semua Warga Indonesia, Tolong Perhatikan
46 menit lalu
0
Plh Ketua Bawaslu Tabanan Digilir

Plh (pelaksana harian) Ketua Bawaslu Tabanan akan dipegang secara bergilir, menyusul masih terjadi kekosongan kursi Ketua Bawaslu Tabanan pasca meninggalnya Ketua Bawaslu I Made Rumada.
Digilirnya jabatan Plh Ketua Bawaslu Tabanan ini untuk menghindari monopoli jabatan. Plh Ketua dijabat bergantian oleh dua anggota Bawaslu Tabanan. "Kami ambil keputusan untuk bergilir menjadi Plh Ketua Bawaslu. Hal ini untuk menghindari adanya kesan monopoli," ujar anggota Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Kamis (19/5).
Narta menambahkan, jabatan Plh ketua akan diisi sampai dengan proses PAW (pergantian antar waktu) dan dilaksanakan pelantikan. "Posisi bergilir ini sudah kami lakukan sejak almarhum sakit," ujar pria yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Tabanan ini.
Narta akan bertugas sebagai Plh ketua mulai 12 Mei 2022 sampai 21 Mei 2022 mendatang. Selanjutnya, Plh ketua akan dipegang anggota Bawaslu Tabanan yang juga Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa I Gede Putu Suarnata. "Keputusan Plh secara bergilir ini sudah melalui rapat Bawaslu Tabanan," tegas Narta.
Sementara anggota Bawaslu Bali/ Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, I Ketut Rudia mengatakan proses PAW Ketua Bawaslu Tabanan menjadi kewenangan pusat. Kata dia, Bawaslu Bali telah melaporkan kepada Bawaslu RI untuk pelaksanaan PAW, karena Ketua Bawaslu Tabanan berhalangan tetap. Kata Rudia, mekanisme pengisian PAW diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sesuai dengan mekanisme, maka calon pengganti Rumada adalah calon anggota Bawaslu peraih ranking berikutnya pada seleksi calon Bawaslu Tabanan.
Berdasarkan data dari Bawaslu Tabanan, tiga calon PAW sesuai urutan ranking hasil seleksi adalah I Made Winarya (Panwascam Kecamatan Selemadeg), I Putu Rai Arta Sedana (Panwascam Kecamatan Kerambitan), dan I Putu Mantra (Panwascam Kecamatan Marga). Ketiganya adalah penyelenggara pemilu ad hoc di tingkat kecamatan pada Pileg 2019. *des
Digilirnya jabatan Plh Ketua Bawaslu Tabanan ini untuk menghindari monopoli jabatan. Plh Ketua dijabat bergantian oleh dua anggota Bawaslu Tabanan. "Kami ambil keputusan untuk bergilir menjadi Plh Ketua Bawaslu. Hal ini untuk menghindari adanya kesan monopoli," ujar anggota Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Kamis (19/5).
Narta menambahkan, jabatan Plh ketua akan diisi sampai dengan proses PAW (pergantian antar waktu) dan dilaksanakan pelantikan. "Posisi bergilir ini sudah kami lakukan sejak almarhum sakit," ujar pria yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Tabanan ini.
Narta akan bertugas sebagai Plh ketua mulai 12 Mei 2022 sampai 21 Mei 2022 mendatang. Selanjutnya, Plh ketua akan dipegang anggota Bawaslu Tabanan yang juga Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa I Gede Putu Suarnata. "Keputusan Plh secara bergilir ini sudah melalui rapat Bawaslu Tabanan," tegas Narta.
Sementara anggota Bawaslu Bali/ Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, I Ketut Rudia mengatakan proses PAW Ketua Bawaslu Tabanan menjadi kewenangan pusat. Kata dia, Bawaslu Bali telah melaporkan kepada Bawaslu RI untuk pelaksanaan PAW, karena Ketua Bawaslu Tabanan berhalangan tetap. Kata Rudia, mekanisme pengisian PAW diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sesuai dengan mekanisme, maka calon pengganti Rumada adalah calon anggota Bawaslu peraih ranking berikutnya pada seleksi calon Bawaslu Tabanan.
Berdasarkan data dari Bawaslu Tabanan, tiga calon PAW sesuai urutan ranking hasil seleksi adalah I Made Winarya (Panwascam Kecamatan Selemadeg), I Putu Rai Arta Sedana (Panwascam Kecamatan Kerambitan), dan I Putu Mantra (Panwascam Kecamatan Marga). Ketiganya adalah penyelenggara pemilu ad hoc di tingkat kecamatan pada Pileg 2019. *des
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali