-
Salip Truk Tronton, Pemotor Tewas
56 menit lalu -
Piala AFF U-16 2022: Militansi Myanmar Lebih Ganas ketimbang Vietnam, Timnas Indonesia U-16 Wajib Waspada!
46 menit lalu -
Timnas Vietnam U-16 Diguyur Bonus Usai Lolos ke Semifinal Piala AFF U-16 2022, hingga Rp190 Juta!
49 menit lalu -
Timnas U-16 Indonesia Diprediksi Tak akan Terbendung untuk Juara
47 menit lalu -
Setelah Diperiksa Polisi, Razman Arif Nasution Bilang Begini
47 menit lalu -
Ekonomi Membaik, PEN Berakhir, Pemerintah Diyakini Akan Siapkan Paket Kebijakan Baru
33 menit lalu -
Jejak Peninggalan Kampung Keraton di Surabaya, Berikut 5 Lokasinya
41 menit lalu -
Selain Umumkan Tersangka, Kapolri Akan Sampaikan Pelanggaran Etik di Kasus Brigadir J
33 menit lalu -
Elon Musk Punya Akun Rahasia di Instagram, Ini Tujuannya
50 menit lalu -
Nasib Dermaga Gunaksa Tak Jelas, Fraksi Hanura DPRD Klungkung Merespons Keras
41 menit lalu -
Mahfud Sebut Tersangka Kasus Brigadir J Diumumkan Hari Ini
35 menit lalu -
Piala Asia Mundur ke 2024, Timnas Indonesia Ketiban Rezeki Nomplok
18 menit lalu
0
PN Gianyar Eksekusi Rumah Sitaan

Usai pembacaan putusan, perabot langsung diangkat para pekerja ke dalam truk. Panitera Juru Sita PN Gianyar, Made Witama, menyatakan saat eksekusi dilakukan pengosongan. "Barang yang ada disini kami kosongkan semua. Barang diserahkan kepada pemohon, Bank Central Asia (BCA). Rumah tersebut sudah dilelang dua tahun lalu," ujarnya disela pengosongan rumah.
Meski sudah dilelang, ternyata penghuni masih bertahan di rumah itu. "Namun penghuni barang atau rumah tidak mau keluar. Sehingga pemohon, BCA mohon ke pengadilan untuk dilakukan pengosongan. Hari ini puncaknya," jelasnya.
Dikatakan, karena yang bersangkutan tidak mau keluar. Barang diletakkan di gudang dari pihak pemohon. "Yang tinggal di rumah itu Nyoman Setiawan. Saat ini Setiawan sudah dipanggil, tapi tidak hadir. Meski tidak hadir, PN Gianyar tetap melakukan eksekusi. Tetap kami laksanakan," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Gianyar, Kompol Gede Putra Astawa, menyatakan menerjunkan 15 personil untuk pengamanan. "Tidak ada (perlawanan, red). Dari pihak pemohon mengosongkan sendiri barangnya. Tinggal dari pengadilan mengosongkan. Aman," jelasnya. Menurut Kapolsek, sehari sebelum eksekusi situasi aman dan kondusif. "Selesai eksekusi di police line. Siapapun masuk harus izin," tegasnya. *nvi
Meski sudah dilelang, ternyata penghuni masih bertahan di rumah itu. "Namun penghuni barang atau rumah tidak mau keluar. Sehingga pemohon, BCA mohon ke pengadilan untuk dilakukan pengosongan. Hari ini puncaknya," jelasnya.
Dikatakan, karena yang bersangkutan tidak mau keluar. Barang diletakkan di gudang dari pihak pemohon. "Yang tinggal di rumah itu Nyoman Setiawan. Saat ini Setiawan sudah dipanggil, tapi tidak hadir. Meski tidak hadir, PN Gianyar tetap melakukan eksekusi. Tetap kami laksanakan," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Gianyar, Kompol Gede Putra Astawa, menyatakan menerjunkan 15 personil untuk pengamanan. "Tidak ada (perlawanan, red). Dari pihak pemohon mengosongkan sendiri barangnya. Tinggal dari pengadilan mengosongkan. Aman," jelasnya. Menurut Kapolsek, sehari sebelum eksekusi situasi aman dan kondusif. "Selesai eksekusi di police line. Siapapun masuk harus izin," tegasnya. *nvi
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali