-
5 Pemain Timnas Indonesia U-19 yang Bisa Dipantau Klub Eropa di Toulon Cup 2022, Nomor 1 Tarik Perhatian di SEA Games 2021
37 menit lalu -
Mbak Puan Ingatkan Semangat KAA 1955 di GPDRR 2022
52 menit lalu -
Gegara Tulisan Ini, Greysia Polii Dianggap Ingin Gantung Raket
52 menit lalu -
Eks Bupati PPU Segera Diadili di PN Tipikor Samarinda, Ini Jadwal Persidangannya
43 menit lalu -
Anwar Abbas: Singapura jangan Seperti Orang Hilang Akal karena Menolak UAS
39 menit lalu -
Usai Menikah Ketua MK dan Idayati Dapat KTP-el Baru
37 menit lalu -
Bahas IPPKH, GeoDipa Adakan Pertemuan Untuk Pemenuhan Lahan Kompensasi
54 menit lalu -
Moeldoko Punya 2 Hal Penting yang Sangat Dibutuhkan Indonesia
24 menit lalu -
Apple Optimistis Target Produksi iPhone Tercapai
21 menit lalu -
Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah Harus Patuh Peraturan
54 menit lalu -
Aspri Hotman Paris: Baru Kerja 3 Bulan, Sudah Bangun Rumah
36 menit lalu -
Bahas Konflik Rusia - Ukraina, PP GMKI Lakukan Ini Besok
30 menit lalu
PNS Bisa Dipecat karena Hal Ini

JAKARTA - PNS bisa dipecat berdasarkan beberapa hal. Pasalnya, PNS memang tidak bisa bertindak seenaknya saat bekerja, semua ketentuannya telah diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD). Hal-hal yang bisa membuat PNS dipecat di antaranya adalah bolos kerja, penyalahgunaan narkoba, hingga beristri lebih dari satu tanpa sepengetahuan atasan.
Peraturan ini juga dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS yang diteken Presiden Jokowi pada 28 Februari 2020 lalu. Adapun pada pasal 250, dijabarkan bahwa PNS akan diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Selain itu, PNS juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Di mana hukuman paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan berencana.
Berbagai pelanggaran yang ada bisa membuat PNS berada pada tingkat hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Bahkan, ada penurunan pangkat setingkat lebih rendah jangka waktu sekitar 1 tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat yaitu dipecat.
Baca selengkapnya: Hal-Hal yang Membuat PNS Dapat Dipecat, Simak Ini Penting!