-
Salip Truk Tronton, Pemotor Tewas
51 menit lalu -
Timnas U-16 Indonesia Diprediksi Tak akan Terbendung untuk Juara
42 menit lalu -
Genjot Pemahaman Digitalisasi UMKM, BRI Gelar Pesta Rakyat Simpedes di Karawang
57 menit lalu -
Beredar Video Serda Ucok Bantu Cari Pembunuh Brigadir J, TNI AD: Bohong, Itu Upaya Adu Domba!
59 menit lalu -
Ekonomi Membaik, PEN Berakhir, Pemerintah Diyakini Akan Siapkan Paket Kebijakan Baru
28 menit lalu -
Setelah Diperiksa Polisi, Razman Arif Nasution Bilang Begini
42 menit lalu -
Maverick Vinales Optimis Aprilia Terus Berkembang, Makin Gahar di MotoGP?
55 menit lalu -
Jejak Peninggalan Kampung Keraton di Surabaya, Berikut 5 Lokasinya
36 menit lalu -
Elon Musk Punya Akun Rahasia di Instagram, Ini Tujuannya
45 menit lalu -
Nasib Dermaga Gunaksa Tak Jelas, Fraksi Hanura DPRD Klungkung Merespons Keras
36 menit lalu -
Selain Umumkan Tersangka, Kapolri Akan Sampaikan Pelanggaran Etik di Kasus Brigadir J
28 menit lalu -
Timnas Vietnam U-16 Diguyur Bonus Usai Lolos ke Semifinal Piala AFF U-16 2022, hingga Rp190 Juta!
44 menit lalu
Polda Metro Jaya Seret Nama Anies Baswedan soal Izin Reuni PA 212

GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut nama Gubernur Anies Baswedan terkait izin Reuni 212 yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis (2/12/2021).
Diketahui, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin kegiatan Reuni 212, lantaran mengikuti sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Satgas Covid-19.
Kombes Zulpan lantas meminta untuk menanyakan kepada Gubernur Anies Baswedan perihal perizinan kegiatan tersebut.
"Salah (dianggap diskriminatif, red). Silakan tanya Pak Gubernur, Satgas Covid-19 DKI, kenapa enggak mengeluarkan rekomendasi?" kata Zulpan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Tidak hanya itu, Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu tidak memberikan surat rekomendasi izin terkait reuni 212 itu.
Sebab rekomendasi itu menjadi salah satu syarat guna mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
"Ini satu persyaratan yang harus dimiliki oleh mereka yang ingin melaksanakan reuni, apabila ingin Polda mengeluarkan surat izin keramaian. Kan, kendalanya di situ," kata Perwira menengah Polri itu.
Di samping itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin penggunaan kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Sebab, izin penggunaan kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Adapun, kepolisian hanya mengeluarkan izin keramaian karena kegiatan tersebut akan melibatkan banyak orang.
"Izin tempat juga tidak didapat dari pemerintah daerah. Pak Gubernur DKI, kan, tidak memberikan izin, Pak Anies, sehingga tidak bisa dilakukan," tuturnya.(cr3/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini: