-
Idham: Semua Personel Polri Kawal Komjen Sigit Jadi Kapolri
58 menit lalu -
Rumah Zakat dan Telkomsel Salurkan Bantuan untuk Kalbar
56 menit lalu -
KKP Lepas Ekspor 1 Kontainer Gurita ke Meksiko Senilai Rp 1,1 Miliar
51 menit lalu -
Klub Milik Thibaut Courtois Bayar Pemain Barunya Pakai Bitcoin
48 menit lalu -
Beda Jauh! Cristiano Ronaldo Bayar Natacha Rp5 Juta, Andressa Urach Disewa Rp133 Juta per Jam
54 menit lalu -
PT KCI Dibeli MRT Jakarta, KAI Kehilangan 80 Persen Penumpang
55 menit lalu -
Ilmuwan Buat Kain Terhalus di Dunia
32 menit lalu -
Pirlo Minta Pemain Juventus Waspadai Kecepatan dan Teknik Napoli
31 menit lalu -
Rugi Terus, Pedagang Ancam Naikkan Harga Daging Sapi Rp130.000/Kg
54 menit lalu -
Garap Proyek Pakai SBSN Rp145,8 Triliun, Sri Mulyani ke Menteri Basuki: Jangan Lelah
48 menit lalu -
Ilmuwan Buat Kain Terhalus di Dunia, Seperti Apa?
32 menit lalu -
Jadi Incaran Real Madrid, Pochettino Harap PSG Bisa Pertahankan Mbappe
28 menit lalu
Polisi Amankan Seorang Tersangka Curat di Pasaman Barat

Covesia.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat, melalui Polsek Sungai Beremas berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kapolsek Sungai Beremas, Iptu Alfian Nurman SH mengatakan tersangka memang sudah biasa melakukan aksinya di Jalan Raya Parit, Kecamatan Koto Balingka.
"Tersangka diketahui berinisial BR (24) warga Jorong Parit Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman barat. Tersangka diringkus di Jalan Raya Jorong Parit Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (22/11/2020) kemarin," terang Kapolsek Sungai Beremas, Iptu Alfian Nurman, Selasa (24/11/2020).
Iptu Alfian Nurman mengatakan penangkapan itu berawal dari atas tindak pidana (curat) yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban MS (25) warga Jorong Karang Rejo Nagari Baru, Kecamatan Ranah Batahan.
"Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan yang sering beraksi di Jalan Raya Parit dengan menggunting tas milik korban sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (22/11/2020) kemarin di Jorong Parit Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka," tambahnya.
Tersangka kat dia menarik tas milik korban serta membawa lari tas beserta barang-barang yang ada di dalamnya.
"Atas kejadian itu korban melaporkannya ke Polsek Sungai Beremas berdasarkan laporan :- LP/123/XI/2020/Sek-sb, tgl 22 November 2020 dalam perkara yang Tindak pidana Pencurian Pencurian dengan Pemberatan.
"Kemudian Personel Polsek Sungai Beremas bersama-sama dengan Masyarakat mengamankan tersangka pencurian tersebut. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti, dibawa ke mako Polsek Sungai Beremas untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Tersangka kata dia di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang Pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(hri)