-
Barcelona vs Elche: Ajang Unjuk Gigi Lionel Messi dan Martin Braithwaite
56 menit lalu -
Dwigol Lionel Messi Bawa Barcelona Hajar Elche 3-0
53 menit lalu -
Baru Dimulai, Dapatkan Live Streaming Liga Champions Atalanta vs Real Madrid di SCTV
45 menit lalu -
Pandemi Mampu Perbaiki Indeks Kualitas Lingkungan di 2020
43 menit lalu -
Australia Melunak, Facebook Senang
45 menit lalu -
Bank Sampah Rumah Zakat dan Pegiat Lingkungan Peringati HPSN
31 menit lalu -
Yuk Intip Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 yang Cair Full
34 menit lalu -
Daftar Museum dan Objek Wisata di Jakarta yang Sudah Buka Kembali
44 menit lalu -
Ratusan Personel Polres Tangsel Dites Urine, Ini Hasilnya
38 menit lalu -
Rumah Zakat Salurkan Bantuan Quran dan Iqra
38 menit lalu -
6 Manfaat Rajin Minum Teh, Bisa Tingkatkan Daya Ingat Lho
42 menit lalu -
5 Potret Maria Vania Pakai Crop Trop, Seksi Banget!
42 menit lalu
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobol Kedai Printing di Pasaman

Covesia.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat berhasil meringkus dua pelaku pencurian yang membobol kedai Amex Printing di Lubuk Sikaping.
Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah, S.Ik, M.Si melalui Kasatreskrim, AKP Lazuardi mengatakan kedua pelaku itu diringkus didaerah Tanjung Alai dan Ambacang Anggang, Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping, sekitar pukul 21.30 WIB, Minggu (17/1/2021) kemarin.
"Kedua pelaku berinisial MAM (20) dan DSP (25) warga Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman," terang Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah, S.Ik, M.Si melalui Kasatreskrim, AKP Lazuardi, Selasa (19/1/2021) tadi.
Operasi penangkapan ini kata dia berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan upaya paksa penangkapan sehubungan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Percetakan AMEX Digital Printing sekira pukul 08.30 WIB, pada hari Jumat (27/1/2020) lalu.
"Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 100 / XI / 2020 tanggal 27 November 2020. Makanya dilakukan tindakan penangkapan yang dilakukan erdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/02/I/2021/Reskrim, dan Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/03/I/2021/Reskrim," tambahnya.
Dari tangan kedua pelaku kata dia berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah obeng yang telah dimodifikasi leter T alat yang digunkan untuk membobol pintu kedai Amex Printing.
"Kemudian satu pasang sepatu merk Vans warna hitam dan putih.(hasil kejahatan), dan satu unit Handphone merk Oppo warna hitam (hasil kejahata)," katanya.
Saat ini kata dia kedua pelaku sudah diamankan di Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga masih melakukan pengembangan untuk ditemukan tersangka dan BB lainnya yang terlibat," tutupnya.
(hri)