-
Lukas Podolski Lega Mesut Oezil Keluar dari Arsenal
52 menit lalu -
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Fulham vs MU
46 menit lalu -
Joe Biden Akan Wajibkan Seluruh Pejabat Negara Pakai Masker di 100 Hari Pertama Kepemimpinannya
46 menit lalu -
Badan Geologi Sebut 10 Gunung Api di Indonesia Alami Aktivitas Vulkanik
45 menit lalu -
Menu Latihan Keras Shin Tae-yong kepada Pemainnya Terungkap
51 menit lalu -
Bisakah Joe Biden Selamatkan Ekonomi AS di Tengah Covid-19?
48 menit lalu -
Meski Pandemi, Halal Tour Dinilai Tetap Miliki Potensi Besar
38 menit lalu -
Indonesia Sumbang 0,98 Persen Kasus Covid-19 Dunia
32 menit lalu -
Persita Minta PSSI dan PT LIB Pastikan Izin Kepolisian Didapat Sebelum Bicara Jadwal
53 menit lalu -
Tiba di Capitol Kamala Harris Dikawal Polisi 'Pahlawan'
38 menit lalu -
Mendikbud: Baru 15 Persen Sekolah yang Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
55 menit lalu -
BNPT: Radikalisme Lebih Halus daripada Virus
52 menit lalu
0
Polres Klungkung Gerebek Tajen di Tengah Pandemi

Penggerebekan ini dilakukan ketika digelar tajen di Wantilan Pura Dalem, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, pada Selasa (24/11) lalu. "Kami sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial DA, selaku penyelenggara tajen," tegas Kasubbag Humas Polres Klungkung AKP I Putu Gede Ardana, seizin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 ribu, 1 buah sangkar ayam yang terbuat dari bambu, 1 buah kentongan yang terbuat dari bambu beserta alat pemukulnya yang terbuat dari kayu, dan 2 buah pisau taji (benda tajam sarana sabung ayam). "Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP atau Undang undang RI no 7 th 1974 tentang penertiban judi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.
AKP Ardana menjelaskan, menindaklanjuti Operasi Cipta Kondisi dan Imbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020 di tengah pandemi Covid-19 tentang protokol kesehatan (Prokes), Polres Klungkung membentuk Satgas yang dipimpin langsung Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa. "Tidak ada kompromi terkait kerumunan dalam jenis apapun demi memutus Covid-19 dengan melarang kegiatan keramaian termasuk judi sabung ayam/judi tajen, serta segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, terlebih yang tidak mematuhi prokes," tegas Ardana, didampingi Penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung Bripda I Komang Oka.
Di tengah pandemi Covid-19 ini selain mengungkap judi tajen Polres klungkung juha sudah mengungkap dua kali perjudian toto gelap (Togel). *wan
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 ribu, 1 buah sangkar ayam yang terbuat dari bambu, 1 buah kentongan yang terbuat dari bambu beserta alat pemukulnya yang terbuat dari kayu, dan 2 buah pisau taji (benda tajam sarana sabung ayam). "Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP atau Undang undang RI no 7 th 1974 tentang penertiban judi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.
AKP Ardana menjelaskan, menindaklanjuti Operasi Cipta Kondisi dan Imbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020 di tengah pandemi Covid-19 tentang protokol kesehatan (Prokes), Polres Klungkung membentuk Satgas yang dipimpin langsung Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa. "Tidak ada kompromi terkait kerumunan dalam jenis apapun demi memutus Covid-19 dengan melarang kegiatan keramaian termasuk judi sabung ayam/judi tajen, serta segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, terlebih yang tidak mematuhi prokes," tegas Ardana, didampingi Penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung Bripda I Komang Oka.
Di tengah pandemi Covid-19 ini selain mengungkap judi tajen Polres klungkung juha sudah mengungkap dua kali perjudian toto gelap (Togel). *wan
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali