-
SE Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan Coba-coba Dilanggar
59 menit lalu -
Kabar Gembira, BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Lagi Tahun Ini
34 menit lalu -
Perintah Tegas Jenderal Andika: Harus Cepat, Ini Darurat!
44 menit lalu -
Huawei Dorong Literasi Keamanan Siber di Indonesia
33 menit lalu -
Perlindungan di Masa Pandemi, MNC Life Luncurkan 4 Paket Solusi MNC Care
57 menit lalu -
Persija Jakarta Minta Doa untuk Kesembuhan Leo Saputra
41 menit lalu -
Bangunan Baru Sekolah Hancur Digoyang Gempa, yang Lama Masih Berdiri
47 menit lalu -
Dovizioso: Marc Marquez Lebih Santai Jalani Karier di MotoGP
46 menit lalu -
PKB Dorong Agar Vaksin Merah Putih Dikebut
39 menit lalu -
Aksi Bantu Korban Banjir Kalimantan Selatan Hasnur Group
38 menit lalu -
Terungkap Penyebab Ana de Armas dan Ben Affleck Putus Cinta
57 menit lalu -
Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Baru Pencetak Gol Tertajam di Bumi
50 menit lalu
Polri Akan Panggil Habib Rizieq, jika...

JAKARTA - Mabes Polri belum berencana memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terkait sejumlah kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan di sejumlah daerah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, sejauh ini polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa acara kerumunan tersebut nantinya jika diperlukan keterangan pasti akan dipanggil.
"Kalau memang benang merahnya ke sana, pasti akan dipanggil. Tenang saja, sabar saja," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/11/2020).
Baca juga:
Habib Rizieq Dirawat di RS Ummi Bogor, Tak Ada Gejala Covid-19
Dirawat di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq dalam Kondisi Baik
Pangdam : Saya Tak Pernah Ajak Musuhi FPI dan Habib Rizieq, Itu Saudara Kita
Awi menambahkan, meminta keterangan dari berbagai orang untuk penyelidikan kasus tidak bisa sembarangan. Karena itu merupakan bagian profesionalitas kerja kepolisian.
"Alasannya (Habib Rizieq belum dipanggil) adalah profesionalisme," terangnya.
Sebagaimana diketahui, sejauh ini polisi telah menaikan status dua perkara kerumunan yang dihadiri olwh Rizieq Shihab yakni di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat ke tingkat penyidikan.
Dengan begitu, aparat telah menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana dalam perkara itu.