-
Menparekraf Sandiaga Uno Apresiasi Acara Rakernas HPI XIX 2023
59 menit lalu -
AMIN Jadi yang Pertama Menyapa Langsung Masyarakat Adat Bonokeling, Ini Janji Mereka
33 menit lalu -
Kebakaran Masih Terjadi, Puluhan Warga Kampung Joyosudiran Solo Mengungsi
41 menit lalu -
Kemendagri Dorong Persoalan Pertanahan, Jadi Penanganan Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemda
39 menit lalu -
Gelar Konferensi Perdana, AGI Bahas Pengobatan Penyakit Berbasis Genomik
49 menit lalu -
Bek PSIS Semarang Dipanggil Timnas, Sosoknya Punya Julukan Menakutkan
46 menit lalu -
Manikin Sunset Festival 2023 Diapresiasi Bupati Kupang
39 menit lalu -
Setelah 9 Jam, Kejagung Bawa Satu Printer dan Satu Kardus Usai Penggeledahan Kemendag
39 menit lalu -
MotoGP Indonesia 2023 Bakal Didominasi Marshal Lokal dari NTB
35 menit lalu -
Warga Sidomulyo Ancam Robohkan Tembok Karena Halangi Jalan
38 menit lalu -
Pak Jokowi Jangan Harap Jadi Ketum PDIP Kini, Ini Sudah Kehendak Arus Bawah
21 menit lalu -
Lionel Messi Ternyata Pernah Penasaran dengan Performa Cristiano Ronaldo
21 menit lalu
Polri Langsung Putuskan Nasib Irjen Teddy Minahasa Hari Ini

JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan langsung mengumumkan hasil putusan sidang dugaan pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (30/5/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, agenda sidang KKEP terhadap Teddy dimulai dengan agenda pembacaan persangkaan.
"(Dilanjutkan) pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terduga pelanggar," kata Ramadhan.
Ramadhan menyebut, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Tim KKEP dan pembacaan nota pembelaan dari Teddy.
"(Terakhir) pembacaan putusan," ujar Ramadhan.
Dalam sidang dugaan pelanggaran etik hari ini, Ramadhan menuturkan bahwa, pihak KKEP menghadirkan total 13 orang saksi dan 1 saksi ahli.
Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.