-
Natacha Rodriguez Sempat Tak Percaya Bisa Berkencan dengan Cristiano Ronaldo
59 menit lalu -
Hingga Pertengahan Januari 2021, BNPB Catat 136 Bencana Alam Melanda Indonesia
35 menit lalu -
Poco M3 Segera Dirilis di Indonesia, Catat Tanggalnya
46 menit lalu -
Asier Villalibre: Lionel Messi Berlaku Kasar karena Frustrasi
44 menit lalu -
5 Foto Menggoda Georgina Rodriguez saat Latihan Squat, Bikin Cristiano Ronaldo Bahagia!
37 menit lalu -
Rupiah Tertekan ke Level Rp14.065/USD
35 menit lalu -
Turun Rp4.000, Harga Emas Antam Dipatok Rp944.000/Gram
55 menit lalu -
Petugas Lapas Tanjung Pandan Menemukan Jejak Kaki di Belakang Aula, Mencurigakan
43 menit lalu -
Dongkrak Pendapatan PNS, TNI-Polri dan Pensiunan, Bukan Beri Stimulus Kepada Pengusaha
41 menit lalu -
Gempa M6,2 Sulbar, BNPB Salurkan Bantuan untuk Korban Pakai Helikopter
37 menit lalu -
Pilihlah Mobil Yang Tepat Agar Anda Tidak Rugi Saat Jual Kembali
35 menit lalu -
Alisson Becker Pemain Terbaik Duel Antara Liverpool vs Manchester United
27 menit lalu
Polri Tegaskan Kasus Cagub Mulyadi Murni Tindak Pidana Pemilu

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menegaskan, kasus calon gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi murni dugaan tindak pidana Pemilu.
Menurut Argo, kasus tersebut ditangani oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
"Setalah melalui kajian Bawaslu penyelidikan Kepolisian yang didampingi Kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga:
Ini Penampakan Surat Penetapan Tersangka untuk Cagub Sumbar Mulyadi
Mahfud MD : Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020 Hanya 2,2%
Pilkada 2020, Mendagri Tegaskan Tak Boleh Ada Kampanye saat Masa Tenang
Argo meluruskan perihal Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2020.
Menurutnya, hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilihan umum atau Pemilu.
"Sementara pak M, atas dugaan tindak pidana pemilhan. Bukan tindak pidana biasa," terangnya.