-
Ronaldinho Bela RANS Nusantara FC, Pelatih Arema FC Bilang Begini
45 menit lalu -
Ustaz Derry Sulaiman Minta Polisi Tindak Tegas Holywings
59 menit lalu -
Ingin Main Lebih Sering, Chelsea Siap Jual Kepa Arrizabalaga
31 menit lalu -
Eduardo Almeida Heran Arema FC Dihujani Kritik
28 menit lalu -
Kapolres Turun Tangan, Polemik Pembangunan Bendungan Selesai
36 menit lalu -
Anies Sebut Grand Launching JIS Digelar Bulan Depan
45 menit lalu -
Apa yang Bikin BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Berbeda? Simak Fakta Ini Yuk
28 menit lalu -
Alasan Sebenarnya Lee Zii Jia Mundur dari Commonwealth Games 2022, Ternyata
14 menit lalu -
Takumi Minamino akan Lanjutkan Karier di Liga Prancis
9 menit lalu -
Dituding Meneror Nikita Mirzani, Dito Mahendra Bilang Begini, Tegas!
40 menit lalu -
Sentuhan Pep Guardiola Buat Kalvin Phillips Gabung Manchester City
48 menit lalu -
Juventus dan Inter Milan Saling Sikut untuk Nikola Milenkovic
16 menit lalu
PPP Minta Proses Legislasi RKUHP Dilanjutkan

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pihaknya sepakat meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan proses legislasi Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) atau RUUHP. Pada akhir periode lalu RKUHP telah sampai pada tahap persetujuan tingkat pertama antara DPR yang diwakili Komisi III dengan pemerintah melalui Menkumham RI yang saat itu dijabat Yasonna Laoly.
"Maka sebagai salah satu anggota tim perumus Panja RKUHP DPR-RI, saya ingin menyampaikan kesepakatan DPR RI dan pemerintah untuk mengatur pasal pemidanaan perbuatan cabul yang dilakukan bukan saja oleh orang berbeda jenis kelamin, tetapi juga mempidanakan perbuatan cabul yang pelakunya juga orang dengan sesama jenis kelamin atau yang populer disebut sebagai kelompok LGBT," paparnya dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (21/5/2022).
Politisi PPP ini juga menegaskan bahwa yang dipidana adalah perbuatan cabulnya. Baik perbuatan cabul itu dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan orang yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis kelamin maka akan dipidana.
"Dalam KUHP saat ini, perbuatan cabul yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan sesama jenis tidak jelas pengaturannya. Jadi, politik hukum yang hendak diletakkan pembentuk UU ke depan, memperjelas perbuatan cabul oleh dan terhadap siapapun atau melibatkan siapa pun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin) merupakan perbuatan pidana," tegasnya.
Selain pasal perbuatan cabul yang rumusannya dalam RKUHP Pasal 420 dan 421, DPR RI dan Pemerintah juga telah sepakat untuk menetapkan perzinahan dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa perkawinan yang sah alias "kumpul kebo" sebagai perbuatan pidana dengan konstruksi delik aduan.
"Insya Allah, Komisi III DPR RI tidak akan mengubah sikap politiknya meskipun ada upaya untuk mempengaruhi proses legislasi lanjutan (carry over) RKUHP nanti. Mohon doa dan dukungannya," tandasnya.
Berita Terkait
- Rampungkan Konsolidasi Tingkat Kecamatan, PPP Jabar Optimis Hadapi Pemilu 2024
- Koalisi Parpol Dibentuk Lebih Awal Dinilai Baik untuk Pemilih
- Menimbang Bakal Capres dan Cawapres Koalisi Golkar-PAN-PPP
- Pemkab Semarang Mulai Longgarkan Kegiatan Masyarakat
- Petugas Haji Diharap Pantaskan Diri Melayani Jamaah