-
Sambut Gol Debut Witan Sulaiman di Radnik, Reaksi Gadis Manis Ini Jadi Sorotan
51 menit lalu -
Barcelona Bertamu ke Markas Cornella, Koeman Keluhkan Kondisi Lapangan
52 menit lalu -
Gempa Sulut M 7,1 Akibatkan Kerusakan RSUD Talaud
53 menit lalu -
Proyek Rp6,8 Triliun, Kini LRT Jakarta Cuma Angkut 102 Penumpang/Hari
59 menit lalu -
Jabatan Gubernur Segera Berakhir, Fachrori Umar Pamitan
54 menit lalu -
Jorjoran Pemko Pariaman Tarik Kunjungan Wisata, Usai Taman Bunga, Kali Ini Tebar Ikan Patin
53 menit lalu -
SE Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan Coba-coba Dilanggar
27 menit lalu -
Kisah Asmara Michael Yukinobu De Fretes Kandas Akibat Kasus Video Syur
49 menit lalu -
Gempa M 7,1 di Sulut Akibat Aktivitas Subduksi Lempeng Filipina
29 menit lalu -
Penjelasan BMKG soal Penyebab Gempa Sulut M 7,1
46 menit lalu -
Persipura Jayapura Soal Liga 1 2021: Percuma Kalau Izinnya Tak Ada
44 menit lalu -
Besok, KPU Gelar Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Terpilih
38 menit lalu
0
Predator Anak asal Perancis Dilimpahkan

"Tersangka Emannuel Alain Pascal Maillet asal Perancis sudah dilimpahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegas Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta, Senin (16/11).
Usai pelimpahan, tersangka kelahiran Angers, 4 Maret 1967 tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Terkait pasal yang disangkakan, tersangka pemegang Pasport No. 17DC08525 ini dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terbongkarnya aksi pedofil yang dilakukan EAP ini berawal dari kecurigaan ayah korban terhadap tingkah laku anak laki-lakinya yang berusia 10 tahun. Puncaknya sekitar awal Oktober lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka EAP. "Jadi EAP ini teman dari ayah korban," lanjut sumber.
Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat EAP mengikuti bocah 10 tahun ini masuk ke kamar ganti. "Disinilah terbongkar aksi pedofil tersangka terhadap korban. Sang ayah yang memergokinya langsung," beber sumber.
Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak. Hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat EAP sebagai tersangka. Termasuk CCTV di lokasi waterpark. *rez
Usai pelimpahan, tersangka kelahiran Angers, 4 Maret 1967 tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Terkait pasal yang disangkakan, tersangka pemegang Pasport No. 17DC08525 ini dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terbongkarnya aksi pedofil yang dilakukan EAP ini berawal dari kecurigaan ayah korban terhadap tingkah laku anak laki-lakinya yang berusia 10 tahun. Puncaknya sekitar awal Oktober lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka EAP. "Jadi EAP ini teman dari ayah korban," lanjut sumber.
Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat EAP mengikuti bocah 10 tahun ini masuk ke kamar ganti. "Disinilah terbongkar aksi pedofil tersangka terhadap korban. Sang ayah yang memergokinya langsung," beber sumber.
Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak. Hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat EAP sebagai tersangka. Termasuk CCTV di lokasi waterpark. *rez
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali