-
Jadwal Liga Inggris Hari Ini: Fulham vs Chelsea
55 menit lalu -
Luis Alberto: Kemenangan Atas AS Roma Merupakan Titik Balik Lazio
50 menit lalu -
Jelang Duel, Alvaro Morata Kagumi Lini Serang Inter Milan
50 menit lalu -
Masalah yang Menerpa Suning Tak Pengaruhi Alessandro Bastoni
50 menit lalu -
BNPB Minta Masyarakat Pesisir di Sulbar Waspada pada Gempa Bumi Susulan
30 menit lalu -
KNKT Berhasil Unduh Data DFR Sriwijaya Air
33 menit lalu -
Ternyata Mobil Bekas Daihatsu Banyak diminati Saat Pandemi
32 menit lalu -
Jasmine Lennard Sebut Cristiano Ronaldo Terobsesi dengan Perempuan
42 menit lalu -
Sejumlah Gedung Rumah Sakit di Sulbar Rusak Berat Akibat Gempa M 6,2
32 menit lalu -
Alvaro Morata Puji Lukaku dan Lautaro Jelang Inter vs Juventus
30 menit lalu -
AC Milan Resmikan Transfer Soualiho Meite
19 menit lalu -
Giliran Bupati Giri Prasta Jalani Vaksinasi Covid-19
36 menit lalu
0
Resmi Diteken, Kini Warga yang Tolak Tes dan Vaksinasi Covid-19 Bisa Didenda Rp5 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Perda tersebut juga mengatur sanksi dari pelaggaran terakait Covid-19.
"Sudah, (Perda) Nomor 2 (Tahun 2020)," kata Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah dikutip dari Antara, Senin (23/11).
Diketahui, Perda penanganan Covid-19 di DKI tersebut diteken Anies pada 12 November dan kini telah bisa diterapkan.
"Iya (sudah berlaku), tapi
Sumber: winnetnews
Berita Terkait
Berita Populer Dari winnetnews