-
Berapa Biaya Pembangunan Sirkuit Gery Mang? Ternyata Segini
50 menit lalu -
Polisi Buru Pelaku yang Pukuli Pengendara Lain saat Antre BBM di SPBU Kalideres
49 menit lalu -
Perang Ukraina: Moskow dihantam serangan drone setelah serangan ke Kyiv yang menewaskan satu orang
38 menit lalu -
Ducati Beri Update soal Kondisi Kebugaran Francesco Bagnaia dan Enea Bastianini Jelang MotoGP Italia 2023
34 menit lalu -
Anies: Koalisi Perubahan tetap Solid
58 menit lalu -
5 Pesepakbola Top Dunia yang Bisa Dibawa Mauricio Pochettino ke Chelsea, Nomor 1 Bomber Elite Eropa
52 menit lalu -
Senat Untirta Tetapkan 3 Besar Calon Rektor, Suara Terbanyak Prof Fatah Sulaiman
45 menit lalu -
Jelang Liga 1 2023-2024, RANS Nusantara FC Siap Hadirkan 4 Pemain Asing Wajah Baru Sekaligus!
28 menit lalu -
RS Mitra Keluarga Bekasi Timur Gelar Pelatihan ECG dan Literasi Keuangan Bersama MNC Life Assurance
27 menit lalu -
Siapa yang Punya Candi Borobudur?
21 menit lalu -
10 Jam Berlalu, Sidang Etik Polri Terhadap Irjen Teddy Minahasa Masih Berlangsung
20 menit lalu -
Dapat Laporan Dugaan Suap Sekretaris MA, KPK Langsung Turun Tangan
45 menit lalu
Revisi Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi 19-25 April 2023, Pencairan THR Diminta Lebih Cepat
JAKARTA - Pemerintah menetapkan perubahan hari libur dan cuti bersama Lebaran 2023.
Perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan meskipun ada perubahan cuti bersama Idul fitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
"Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu," kata Ida dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/3/2023).