-
Punya Utang Rp21 Triliun dan Gaji Pemain Belum Dibayar, Barcelona Jual 5 Pemain
46 menit lalu -
Hakim Garis Angkat Bendera Tanda Offside, Gol Pemain Man City Tetap Disahkan
53 menit lalu -
Jabatan PNS di Daerah Bakal Dipangkas di 2021, Ini Prosesnya
54 menit lalu -
Presiden Jokowi Lantik Dewan Pengawas SWF Indonesia, Ini Profilnya
43 menit lalu -
DPRD Tak Sepakat Usulan Kenaikan Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan
58 menit lalu -
Pilih Jadi Mualaf, Karier 5 Pesepakbola Ini Meningkat Drastis
44 menit lalu -
Liga Spanyol: Jika Lionel Messi Tampil Oke, Barcelona Pasti Menang
50 menit lalu -
Sah Jadi Kapolri, Berikut Profil Singkat Jenderal Listyo Sigit Prabowo
57 menit lalu -
Resmi Bintang 4, Listyo Sigit Nampak Tenang Jalani Pelantikan Kapolri
52 menit lalu -
Khuwailid Mustafa Bakal Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2021
41 menit lalu -
Ternyata Ini Alasan Pevoli Sabina Alynbekova Tak Bertahan Lama Main di Jepang
51 menit lalu -
Belum Pernah Terjadi Sebelumnya, Raja Thailand Dikritik Tunda Peluncuran Vaksin Covid-19
36 menit lalu
Rocky Gerung Dipolisikan, Demokrasi Tumbuh Mencekam!

Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus, menganggap rencana laporan yang akan dilakukan oleh Politikus PDIP, Junimart Girsang terhadap pernyataan Rocky Gerung terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak paham Pancasila bukanlah sesuatu yang mendesak.
"Mengingat Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden yaitu Pasal 134, 136, dan 137 KUHP karena bertentangan dengan konstitusi," ujar Sulthan saat dihubungi SINDOnews, Minggu (8/12/2019).
Baca Juga: Sebut Rocky Gerung Gak Hina Presiden, Fadli Zon: Puber Pancasila!
Menurut Sulthan, jika hendak melaporkan Rocky maka Presiden Jokowi sebagai individu bisa melaporkan dengan ketentuan penghinaan individu yaitu Pasal 310, 311 dan 315 KUHP.
"Ini delik aduan maka individu Jokowi yang harus melaporkan," ucap dia.
Namun, di luar laporan tersebut, Sulthan menilai apa yang diucapkan Rocky ini soal mengutarakan isi pikiran dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Dengan begitu, rancu jika pikiran tersebut diancam dengan ketentuan pidana. Untuk itu, negara tidak perlu menghabiskan energi pada soal perbedaan pendapat di kalangan anak bangsa.
Baca Juga: Gak Cuma Rocky Gerung, Orang Ini Berani Bilang Jokowi Gak Ngerti...
"Kini saya melihat trend saling lapor justru membuat pertumbuhan demokrasi kita mencekam. Ruang diskursus publik tumbuh dalam ketakutan. Hemat saya, pikiran dilawan dengan pikiran lalu mengejawantahkannya dalam tindakan. Bagi pemerintah justru pikiran-pikiran dari warga negara tersebut menjadi asupan nutrisi dalam mengambil kebijakan," jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Alumni Hukum Tata Negara UGM ini, negara dan semua pihak tidak perlu takut dengan ide dan pikiran setiap warga negara. Sebab, bukankah Indonesia dibangun dengan peradaban pikiran. Menurut dia, tidak ada Orde Lama, Orde Baru atau bahkan Orde Reformasi tanpa didahului oleh pergolakan pikiran.
"Pun sama dengan Pancasila. Ia hadir dari berbagai pertarungan ideologi pada masanya. Dan ini fakta sejarah yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Realitanya hari ini Indonesia semakin berkemajuan yang diawali oleh adanya pertentangan-pertentangan pikiran tersebut. Lantas apakah kini ide itu perlu diseragamkan? Bagi saya itu paradoks," tandasnya.
Penulis: Redaksi
Editor: Lestari Ningsih
Foto: Reno Esnir