-
Hasil Persita Tangerang vs Arema FC di Liga 1 2022-2023: Penalti Telat Rizky Dwi Menangkan Singo Edan
49 menit lalu -
Justin Hubner Seakan Beri Kode
55 menit lalu -
Rusia Tangkap Wartawan WSJ, Ini Pesan Kremlin untuk Semua Jurnalis Asing
55 menit lalu -
Korupsi Tukin Kementerian ESDM: Modus Typo, KPK Cekal 10 Tersangka
53 menit lalu -
Hasil Persita vs Arema: Gagal Penalti, Tapi Menang
44 menit lalu -
BuddyKu Kerja Sama dengan Perindo, Bakal Gelar Polling Terbuka Nasional
55 menit lalu -
Didukung Dinas Perindustrian DKI Jakarta, Jombingo Bantu UMKM Tingkatkan Profit
53 menit lalu -
Hasil Arsenal vs Leeds United di Liga Inggris 2022-2023: Dwigol Gabriel Jesus Antar The Gunners Pesta Gol 4-1
20 menit lalu -
Polisi Sita 20 RIbu Petasan di Kota Bogor, Semuanya Tanpa Merek
39 menit lalu -
Mak Ganjar Jatim Bagi-Bagi Bingkisan Lebaran Kepada Pelaku Usaha Kue Kering
34 menit lalu -
Program Mudik Bareng Gratis Hadir di Kota Bandung, Buruan Daftar!
34 menit lalu -
Ada Penampakan Menyeramkan di CCTV Rumah Jessica Iskandar, Bikin Merinding
26 menit lalu
0
RTRW Tabanan Wajib Tuntas Tahun 2023

Saat ini progres pengerjaan sedang dalam tahapan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Dewan pun berharap RTRW ini segera tuntas di tahun 2023 dan menjadi Perda. Sebab jika lama menunggu, ditakutkan banyak pelanggaran utamanya maraknya pembangunan yang tak dilengkapi dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Sebelumnya RTRW tak tuntas-tuntas lantaran tidak sinkronnya data pusat dengan Tabanan terutama dalam menentukan LSD (lahan sawah dilindungi). Pusat dalam hal ini Direktorat Jendral Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasan Tanah, mencatat LSD di Tabanan seluas 19.100 hektare.
Sementara daerah mencatat LSD seluas 16.100 hektare. Padahal data ini didapatkan berdasarkan catatan dari pusat. Namun setelah dicek catatan 19.100 hektare tersebut ternyata banyak lahan sudah milik investor, namun belum dibangun.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan, dewan komitmen akan mengawal tuntasnya RTRW di tahun 2023. Karena jika lama tak tuntas dikhawatirkan banyak pelanggaran. Apalagi saat ini untuk membuat izin sudah masuk dalam sistem OSS (online single submission) artinya lebih mudah. "Terakhir kami dapat informasi dari Bagian Tata Ruang masih dalam persetujuan substansi," ujar politisi PDIP ini, Jumat (3/2).
Dia mengakui sebelumnya RTRW belum tuntas karena tak sinkronisasinya LSD. Namun segala kekurangan ini tetap harus diikuti prosedurnya secara bertahap. Hanya saja tak boleh menunggu lama, intinya berapa pun yang disetujui pusat terkait LSD yang akan menjadi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) akan diikuti. "Kami pastikan dalam revisi (Perda RTRW) nanti tetap mempertahankan luas LP2B minimal 18,5 persen," tandas Eka Nurcahyadi. *des
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali