-
Bio Farma Racik Ratusan Juta Dosis Vaksin Covid-19, dari Sinovac hingga Merah Putih
57 menit lalu -
Kalah dari Leicester, Lampard Akui Chelsea Bermain Buruk
52 menit lalu -
Ternyata Thiago Alcantara Justru Bikin Performa Liverpool Jadi Lebih Buruk
49 menit lalu -
Zinedine Zidane Tak Mau Lepas Luka Jovic Secara Permanen
35 menit lalu -
AS Tuduh Kebijakan China Terhadap Muslim Uighur dan Etnis Minoritas di Xinjiang Sebagai Genosida
44 menit lalu -
So Sweet, Wali Kota Persilakan Warga Pakai Gratis Kendaraan Dinasnya untuk Mobil Pengantin
45 menit lalu -
Tips Sukses Kuliah Online agar Tetap Efektif di Masa Pandemi
36 menit lalu -
Ini Alasan Utama AC Milan Boyong Mario Mandzukic
35 menit lalu -
Valentino Rossi Pindah Tim Satelit, Yamaha Merasa Tambah Kuat di MotoGP 2021
50 menit lalu -
Samsung Gulirkan Update Pertama untuk Galaxy Buds Pro
50 menit lalu -
BMKG: Gempa Mengguncang Gunungkidul
41 menit lalu -
Seorang Petani di Karangasem Tewas Tertimpa Pohon
54 menit lalu
RUU Ketahanan Keluarga Batal dilanjutkan DPR, Ini Alasannya

GenPI.co - RUU Ketahanan Keluarga terpaksa belum bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya lantaran belum disetujui semua fraksi di DPR.
Hal itu diterangkan Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas dalam Rapat Harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga, di Jakarta, Selasa (24/11).
"Baleg belum bisa meneruskan untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya untuk RUU Ketahanan Keluarga menjadi usul inisiatif DPR RI," ujarnya.
BACA JUGA: Marah Gegara TNI, Haji Lulung: Saya Anggota DPR
Ia mengatakan, lima fraksi DPR yang belum bisa menerima RUU Ketahanan Keluarga adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Demokrat.
Menurut dia, empat fraksi yang menyatakan menerima RUU itu untuk diproses lebih lanjut adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
"Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi, lima fraksi belum bisa menerima RUU Ketahanan Keluarga yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Demokrat," ujarnya.
Ia menjelaskan keputusan itu bukan berarti Baleg menolak RUU Ketahanan Keluarga namun hanya mengharmonisasikan sehingga RUU itu belum bisa diteruskan ke tingkat selanjutnya untuk diambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR.
Menurut dia, dalam Tata Tertib DPR, terkait pengambilan keputusan, Baleg tidak dalam posisi menolak atau menerima karena sebagian besar belum bisa menerima RUU tersebut sehingga keputusan ada di Panja Program Legislasi Nasional.
BACA JUGA: DPR: Satpol PP yang Harus Copot Baliho Rizieq Shihab
"Nanti keputusan dilanjutkan atau tidak, tergantung Panja Prolegnas Baleg DPR, nanti jam 13.00 WIB ada rapat Panja Prolegnas," imbuhnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan tugas Panja Harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga sudah selesai, dan saat ini keputusan telah diambil bahwa belum bisa meneruskan RUU Ketahanan Keluarga menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR.(*) ANT
Simak video pilihan redaksi berikut ini: