-
AC Milan Dibantai Atalanta, Zlatan Ibrahimovic Tak Mau Cari Alasan
57 menit lalu -
Latihan Menjadi Setia dengan Jerome Polin dan Rintik Sendu
56 menit lalu -
Sekolah Paksa Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab, Kepsek Bilang Begini
38 menit lalu -
Waduk di Kantor Bea Cukai Meluap, Jalan Bujana Tirta Terendam
34 menit lalu -
Direktur Utama Batik Air Achmad Luthfie Meninggal Dunia, Kopilot Pertama di Lion Air
55 menit lalu -
Hujan Deras Sejak Pagi, Turap di Jatiasih Bekasi Longsor
55 menit lalu -
Rio de Janeiro Punya 4 Klub Besar, Pelatih Bali United Fanatik Terhadap Flamengo
41 menit lalu -
45 Kata-Kata Mutiara Bijak untuk Motivasi Kerja, Bikin Semangat Membara dan Menolak Menyerah
31 menit lalu -
Pemain Timnas U-19 Asuhannya Laris di Luar Negeri, Begini Kata Indra Sjafri
26 menit lalu -
PSBB Jawa-Bali Tanpa Testing Optimal Tak Akan Efektif | Infografis
36 menit lalu -
Texas Gugat Pemerintahan Biden karena Hentikan Deportasi
46 menit lalu -
Inilah Daftar Daerah Rawan Gempa Berdasar Data BMKG, Waspadalah!
23 menit lalu
Saat Asyik Pesta Sabu, DPO Curanmor Disergap Polisi

PADANG - Seorang DPO pelaku curanmor yang selama ini menjadi target opersi polisi berhasil diringkus tim Klewang Satreskrim Polresta Padang saat asyik menggelar pesta sabu di dalam rumahnya di daerah Pengambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Penangkapan tersangka berhasil dilakukan setelah aksinya mencuri sepeda motor milik penjaga mesjid di daerah Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang terekam kamera CCTV.
(Baca juga: Menhan Prabowo: Menteri KKP Edhy Prabowo Itu Orang Hebat!)
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV tersebut, pihaknya menerjunkan sejumlah petugas kepolisian berpakaian sipil. "Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat menuju TKP di daerah Pengambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang," tuturnya, Rabu (25/11/2020).
Saat dilakukan penggrebekan, tambahnya, tersangka yang bernama Deki tengah asyik menggelar pesta narkoba jenis sabu bersama rekannya yang bernama Erik yang juga resedivis kasus curanmor.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit kunci leter T yang disembunyikan di atas lemari dan di bawah kasur".
(Baca juga: Apa Itu Benur Lobster yang Bikin Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK?)
Bersama barang bukti, tersangka digelandang ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua orang tersangka yang merupakan resedivis kasus curanmor ini mengaku telah beraksi di 10 TKP di wilayah Kota Padang dengan menyasar motor milik jemaah yang terparkir di halaman mesjid.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.