-
Fede Valverde Sebut Performanya Menurun karena Piala Dunia 2022
55 menit lalu -
Jelang SNPMB 2023, Politeknik Negeri Bali Perkuat Sinergi Bersama Guru BK SMA/SMK se-Bali
45 menit lalu -
Esports Free Fire Tom Liwafa Tumbangkan Belasan Tim di Turnamen Snapdragon Pro
47 menit lalu -
PSS vs Persik: Divaldo Alves Fokus Benahi Ini
43 menit lalu -
Berita Duka, Anggota DPR T Sama Indra Meninggal Dunia
42 menit lalu -
IDI Imbau tidak Beli Obat Sirop tanpa Resep Dokter
50 menit lalu -
Shin Tae-yong Memang Minta Marselino Ferdinan Pulang Dahulu
49 menit lalu -
Ingin Pemilu Kondusif, PKS Buka Peluang Koalisi dengan Golkar
41 menit lalu -
Resmi! Baleg Sepakat RUU Kesehatan Jadi Usul Inisiatif DPR
59 menit lalu -
Jaksa Fitroh Belum Dapat Jabatan Baru di Kejagung
57 menit lalu -
Banyak Jabatan Lowong di Pemkab PPU, Siapa Berminat?
57 menit lalu -
Kirim PMI Ilegal ke Malaysia, Mbak WD Ditangkap Polisi
52 menit lalu
Se-Indonesia Diprank Kasus Pemerkosaan, Perwira Cantik Kostrad dan Mayor Paspampres Akan Dipecat!

JAKARTA - Kasus asusila Mayor BF anggota Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad Letda Gre yang menghebohkan publik ternyata bukanlah pemerkosaan. Bahkan keduanya sudah beberapa kali melakukan perbuatan asusila tersebut.
(Baca juga: Sosok Mayor BF, Oknum Paspampres Pemerkosa Prajurit Elite Kostrad Pengaman KTT G20 di Bali)
"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Jenderal Kopassus itu mengatakan, bahwa tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali, untuk itu kedua oknum akan menjadi tersangka atas perbuatannya.
"Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya akan dipecat, dan dijerat dengan pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.
"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281" kata Kisdiyanto kepada MNC Portal.