-
Catat! Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Sabtu 10 Juni 2023
56 minutes ago -
Joan Mir Resmi Mundur dari MotoGP Italia 2023 karena Cedera Tangan
41 minutes ago -
Perindo Merapat ke PDI Perjuangan
57 minutes ago -
Perusahaan-Perusahaan Besar Ini Berkolaborasi dalam Gerakan Memilah & Mendaur Ulang Sampah
56 minutes ago -
PPP Kaget dengan Religiositas Sandiaga, Cocok Jadi Cawapres Ganjar
55 minutes ago -
Josep Guardiola Bakal Turunkan Tim Terkuat di Laga Manchester City vs Inter Milan demi Bisa Jadi Raja Eropa
53 minutes ago -
9 Pendekar Keroyok Pemuda di Surabaya Gegara Ucapkan Salam Perguruan Silat
39 minutes ago -
Sukarelawan Purnawirawan TNI-Polri Deklarasi Dukung Ganjar, Lihat Suasananya
34 minutes ago -
Kabar Terkini Kasus Penembakan di Konser Dangdut Gunungkidul
41 minutes ago -
Garis Keturunan Hayam Wuruk Pasca-Kegagalan Nikahi Putri Cantik Raja Sunda
45 minutes ago -
Ancaman Krisis Pangan Dunia, Cak Imin Diminta Perjuangkan Kesejahteraan Petani
37 minutes ago -
Buleleng Lepas 99 Jemaah Calon Haji
28 minutes ago
Sebelum Putin, Ini 3 Kepala Negara yang Pernah Didakwa oleh ICC
RUSIA - Dunia dikejutkan dengan dikeluarkannya surat penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Presiden Rusia itu dituduh atas dasar deportasi anak-anak di Ukraina ke wilayah Rusia.
Walaupun demikian, kecil kemungkinan Putin akan menghadapi persidangan. Ada dua faktor yang akan menghambat persidangan Vladmir Putin.
Yang pertama, Rusia tidak mengakui yurisdikasi ICC. Pengadilan ini disahkan pada 2002 atas perjanjian yang disebut Rome Statue. Tetapi, Rusia tidak ikut dalam perjanjian tersebut.
Yang kedua, ICC akan susah untuk menangkap Vladimir Putin karena tidak mempunyai kepolisian sendiri. Mereka hanya mengandalkan kepolisian dari negara anggota lain. Sehingga, selama Putin tidak menginjakkan kaki di negara anggota ICC, maka Ia tidak bisa ditangkap.
Sebelumnya, ICC juga pernah mendakwa beberapa kepala negara lainnya, yaitu :
1. Presiden Sudan, Omar Al-Bashir
Omar Al-Bashir merupakan presiden pertama yang di dakwa oleh ICC. Ia dituntut atas genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur.
Pada 2009, dikeluarkan perintah untuk menangkap Bashir ke persidangan oleh Kepala Jaksa ICC. Lalu, pada 2010 pengadilan mengeluarkan perintah penangkapan lagi. Tetapi, harus ditunda sampai 2014 karena kurangnya dukungan dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Barulah, pada 2019 Bashir di-Kudeta. Lalu, pada 11 Februari 2020, pemerintah Sudan mengumumkan untuk menyerahkan Omar Al-Bashir kepada ICC. Walaupun sampai sekarang, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai persidangannya.