-
Sinovac Tingkatkan Kapasitas Produksi Vaksin hingga 1 Miliar Dosis
58 menit lalu -
Ditawari Gaji Kecil, Diego Costa Tolak Tawaran dari Klub Turki
30 menit lalu -
Disetujui DPR Jadi Kapolri, Komjen Listyo Diharapkan Buat Hukum Tak Tumpul ke Atas
58 menit lalu -
Jika Tanda ini Muncul, Pria Merasa Terintimidasi olehmu
43 menit lalu -
AS di Bawah Biden Kembali Gabung WHO, Bakal Ikut Sumbang Vaksin ke Negara Miskin
37 menit lalu -
Siap-Siap Bergelimang Uang, Takdir 4 Zodiak Ini Sukses dan Kaya
28 menit lalu -
Alasan Bradl Lebih Pantas Gantikan Marc Marquez ketimbang Dovizioso
21 menit lalu -
Pengungsi Bencana Mamuju Emosi Jelang Kedatangan Jokowi, Kaget
58 menit lalu -
Pjanic Gagal Penalti, Barcelona Diimbangi Cornella 0-0 di Paruh Pertama
35 menit lalu -
Sharp AQUOS Sense4 Plus Hadir Manjakan Para Gamers
21 menit lalu -
Liverpool vs Burnley Tanpa Gol di Babak Pertama
33 menit lalu -
Lansia Terima BLT Rp2,4 Juta, Simak Caranya di Sini
22 menit lalu
Sederet Upaya Pulihkan Ekonomi lewat UKM

JAKARTA - Pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19 terus dilakukan. Salah satu upaya memulihkan ekonomi, pemerintah berusaha memajukan pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) melalui Perseroan Perorangan.
Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly mengatakan, pemerintah melakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk memulihkan keadaan ekonomi nasional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Baca Juga: Strategi UMKM Keluar dari Tekanan Ekonomi selama Pandemi
"UU Cipta Kerja yang dirancang dengan metode omnibus law ini adalah sebagai bagian dari agenda pemerintah dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease Of Doing Business/EODB) Indonesia dari peringkat 73 menjadi di bawah peringkat 40," katanya, Senin (1/12/2020).
Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor UMK.
"Kemudahan yang diberikan tersebut di antaranya adalah hadirnya jenis badan hukum baru yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability," ujarnya.
Dengan adanya perseroan perorangan, lanjut Yassona Laoly, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.
"UMK dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan bruto domestik di Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan perlunya mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) berbentuk perseroan terbatas untuk UMK," ujarnya.