-
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini 1 Juni 2023, Cek di Sini
59 menit lalu -
Daftar Juara Liga Eropa Sepanjang Masa: Sevilla Masih Teratas dengan 7 Trofi!
53 menit lalu -
Dokter RSUDAM Lepas ASN Maju Pileg 2024 dari Partai Demokrat, Deni Ribowo: Zam Zanariah Cukup Kompeten
51 menit lalu -
Sukarelawan OMG Merenovasi Lapangan Basket Bareng Masyarakat Balige
45 menit lalu -
Ganjar Pranowo Tinjau Langsung Pembanguan Jembatan Keseneng di Wonosobo
40 menit lalu -
Kerap Tampil Buruk, Zachariah Josiahno/Hediana Julimarbela Bakal Diistirahatkan Usai Indonesia Open 2023
48 menit lalu -
Sukarelawan Rumah Jokowi Deklarasikan Dukung Ganjar Pranowo, Alasannya demi Pembangunan Berkelanjutan
31 menit lalu -
3 Pernyataan Terbaru Indra Bekti Soal Aldila Jelita, Nomor 2 Mengejutkan
32 menit lalu -
Hari Lahir Pancasila, Ketika Bung Hatta Jelaskan Maksud Sila Keempat
30 menit lalu -
Srikandi Ganjar Asah Kreativitas Perempuan Milenial Melalui Pelatihan Desain Grafis
20 menit lalu -
Kisah Pohon Sukun Bercabang Lima Inspirasi Bung Karno Lahirkan Pancasila
27 menit lalu -
Upacara Akbar Harlah Pancasila Akan Dipimpin Jokowi, Dihadiri Megawati hingga Try Sutrisno
28 menit lalu
Selama Ramadhan 2023, ASN Pemprov DKI Kerja hingga Pukul 14.00 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 299 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.
Ia menjelaskan, dalam Kepgub tersebut, ada pemangkasan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan. Pada Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
"Untuk hari Jumat pukul 07.00 hingga 14.30 dan istirahat pukul 11.30-12.30," ujar Maria dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI (21/3/2023).
Maria menuturkan, nantinya pegawai yang bertugas selama 24 jam di rumah sakit, Dinas Gulkarmat dan Satpol PP dapat melakukan pengaturan jam kerja secara bergiliran.
"Bagi guru atau penjaga sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dapat melakukan pengaturan jam oleh masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah," tuturnya.
Maria meminta, seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta melaksanakan tugas dan tanggung sesuai aturan yang berlaku.