-
Ada Lionel Messi atau Tidak, Athletic Bilbao Mau Bikin Barcelona Menderita
59 menit lalu -
Ini Daftar Nama Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang Telah Teridentifikasi
54 menit lalu -
Harga Patokan LPG 3 Kg Berubah, untuk Nonsubsidi?
58 menit lalu -
KESDM Berusaha Normalkan Listrik di Daerah Banjir Kalbar-Kalsel
57 menit lalu -
Curhat Fred di Manchester United: Merasa Jadi Flop Transfer, Bekerja Keras, dan Bangkit
51 menit lalu -
Lirik Lagu Your Body Is A Wonderland - John Mayer
45 menit lalu -
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs MU
36 menit lalu -
Tim Kopaska Temukan Barang Berharga Milik Penumpang Sriwijaya Air SJ182
33 menit lalu -
Signal Pulihkan Layanannya Setelah Kebanjiran Pengguna Baru
46 menit lalu -
Kualitas Terjaga, Mitsubishi Xpander Paling diburu Konsumen Mobil Bekas
40 menit lalu -
Ini 5 Masakan Indonesia yang Mudah Dibuat, Pas untuk Pemula
56 menit lalu -
LPSK Beberkan 7 Catatan untuk Calon Kapolri Komjen Listyo
31 menit lalu
Siap-Siap Skema Gaji PNS Bakal Berubah

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merumuskan kebijakan penghasilan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, Direktorat Kompensasi ASN terus melakukan percepatan penyiapan bahan perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan serta fasilitas PNS, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, dengan dipercepatnya, maka akan ada aturan baru tentang gaji PNS. Aturan tersebut nantinya akan memuat kebijakan teknis terkait pangkat gaji hingga tunjangan PNS.
Baca Juga: Sistem Gaji Diubah, Korpri: Yang Penting Gaji PNS Lebih Tinggi dan Sejahtera
"Diharapkan hasilnya nanti dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11/2020).
Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga. Seperti misalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah.
Menurut Paryono, reformasi Sistem Pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuat dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut diatur mengenai pangkat dari PNS.