-
Robbie Fowler: Salah dan Liverpool Takkan Capai Kesepakatan Baru
39 menit lalu -
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus Sudah Uji Coba di 10 RS
49 menit lalu -
Kolumnis Media di Qatar Ikut Kecam Penghinaan Holywings Pakai Nama Muhammad
42 menit lalu -
Fakta BLT Subsidi Gaji Tak Cair Gegara Ini, Pastikan Nama Pekerja Terdaftar!
51 menit lalu -
Wajah Taman Kota Semrawut, PKL di Gedung Maria Ditertibkan
41 menit lalu -
Ada Angin Segar dari Perkebunan, Harga Sawit Mulai Menanjak, Jadi Sebegini
42 menit lalu -
Celine Evangelista Jawab Soal Kemungkinan Menikah dengan Marshel Widianto
56 menit lalu -
Tradisi Ngerebong di Kesiman, Puluhan Krama Kerauhan dan Ngunying
42 menit lalu -
Putra Bupati Tamba Disiapkan Tarung ke DPRD Bali
49 menit lalu -
Perdana Pasca Pandemi, Diikuti 151 Pasang Kerbau
30 menit lalu -
Jelang Hadapi Visakha FC, Stefano Cugurra Minta Satu Hal kepada Suporter Bali United
28 menit lalu -
Jadwal dan Tarif KRL Jogja Solo Hari Ini dari Stasiun Brambanan, Srowot dan Klaten
49 menit lalu
Sidang Eksepsi Edy Mulyadi Nyaris Berujung Baku Hantam

JAKARTA -- Terdakwa kasus "jin buang anak" Edy Mulyadi sempat terlibat cekcok dengan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya beradu argumen dengan nada tinggi di depan pintu ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (24/5) saat sesi istirahat.
Awal mula insiden ini, saat Edy meminta izin kepada Majelis Hakim pada pukul 12.30 WIB untuk menskors sidang karena ingin melaksanakan shalat. Permintaan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim yang meminta semua peserta sidang termasuk Edy kembali ke ruangan pada pukul 13.00 WIB.
Baru saja meninggalkan ruang sidang, Edy langsung meladeni wartawan untuk sesi wawancara. Salah seorang JPU pada kasus itu nampak keberatan dengan tindakan Edy. Sang JPU meneriaki Edy agar segera shalat dan secepatnya kembali ke ruang sidang.
"Katanya izin bilang mau shalat, ya shalat dong jangan di sini," kata JPU yang menolak namanya disebutkan itu.
Edy dan JPU tersebut terlibat adu mulut sekitar 8 menit hingga dilerai oleh petugas keamanan PN Jakpus dan tim pengacara Edy. Sebagian pendukung Edy yang hadir di sidang tersebut nampak mengelilingi Edy agar tak bisa dibawa secepatnya oleh tim JPU.
Tapi salah satu petugas Kejaksaan memperkeruh situasi dengan berupaya menarik Edy agar meninggalkan kerumunan. Namun, upaya itu mendapat reaksi keras dari Edy dan pendukungnya yang melakukan perlawanan atas upaya penarikan itu.
"Ini hak saya (wawancara), sudah-sudah," kata Edy saat hendak ditarik dari kerumunan.
"JPU sangat bernafsu melabeli saya bukan wartawan ya, melabeli saya dengan dalih tidak ditemukan dalam situs Dewan pers. Ini nih sama saja kalau nyari status wartawan bukan dewan pers, tetapi di organisasi wartawan," ujar Edy.
Setelah mengungkapkan pernyataannya kepada awak media, Edy lantas meninggalkan lokasi untuk menunaikan shalat. Edy dikawal oleh tim Kejaksaan dan kepolisian.
Pada perkara ini, Edy didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks. Pernyataan Edy diangggap bisa memantik keonaran di tengah masyarakat.
Sehingga JPU mendakwa Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan.
Berita Terkait
- Pengacara Klaim Konten Edy Mulyadi 'Jin Buang Anak' Produk Pers
- Edy Mulyadi akan Bacakan Eksepsi Hari ini
- Edy Mulyadi Didakwa Timbulkan Keonaran di Kasus 'Jin Buang Anak'
- In Picture: Tes Usap Delegasi GPDRR 2022 di Nusa Dua
- Kinerja BRI Paling Unggul di Industri Perbankan, Ekonom: Transformasi Digital Jadi Kunci