-
Gandeng Kemenko PMK, Pandi Institute Gelar Cybertalk, Wujudkan Indonesia Emas 2024
45 menit lalu -
Anak Yatim di Kalsel Mencapai 15 Ribu, Mohon jadi Perhatian
52 menit lalu -
Srikandi Ganjar Banten Ajarkan Perempuan Milenial Membuat Kue Nastar
51 menit lalu -
Kendaraan Pengangkut Barang Dilarang Beroperasi di Pekanbaru, Ini Alasannya
57 menit lalu -
Polda Kalsel Gelar Operasi Sikat Intan Untuk Tekan Angka Kriminal
48 menit lalu -
Lawan PSS Sleman, PSIS Semarang Tak Ingin Terpeleset di Kandang Sendiri
53 menit lalu -
Pj Bupati Bombana Siap-siap Saja, KPK Lakukan Klarifikasi Pekan Depan
33 menit lalu -
Arsenal Bantai Leeds United, Mikel Arteta Ukir Rekor Fantastis
35 menit lalu -
Luis Duran Ungkap penyebab Kekalahan Persita Tangerang dari Arema FC
32 menit lalu -
Samsung Galaxy M14 Hadir dengan Baterai Jumbo, Harga Rp 2 Jutaan
17 menit lalu
Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, Jaksa Tanggapi Pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E

JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E)dan Putri Candrawathi (PC) akan menghadapi sidang Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Keduanya akan menjalani sidang Replik dalam lanjutan agenda sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Senin 30 Januari 2023 agenda untuk tanggapan JPU," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, dalam keterangannya.
Dalam hal ini, Richard dituntut 12 tahun penjara. Eks Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Tergerak dengan Pledoi, Mahfud MD Doakan Bharada E Diberi Hukuman Ringan
Sedangkan, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU. Sidang tuntutan berlangsung pada Rabu 18 Januari 2023.
Richard dengan Putri telah membacakan nota pembelaan atau pleidoinya masing-masing di depan hakim dan JPU pada 25 Januari 2023 lalu.
Keduanya diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.