-
Tangcity Music Fest 2023 Hadirkan Rizky Febian Hingga Ziva Magnolya
56 menit lalu -
Dalih Kejagung Bahwa Menkominfo Bukan tidak Diperiksa, Hanya Belum
39 menit lalu -
Elite PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot, Sebut Masa Depan Riset Harus Diselamatkan
29 menit lalu -
Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
58 menit lalu -
Targetkan Garuda Indonesia Cs Punya 140 Pesawat, Erick Thohir: Kita Ini Negara Kepulauan
57 menit lalu -
Inflasi Januari 2023 Mencapai 0,34 Persen, Ini Penyebabnya
33 menit lalu -
Peringati Isra Mikraj, Ganjar Khusyuk Mendengarkan Ceramah Ustaz Wijayanto
19 menit lalu -
Ali Mukhni Resmi Bergabung dengan Partai Perindo
23 menit lalu -
Unggah Meme Soal Beli Keadilan, Mahfud: Saya Ndak Lelucon
23 menit lalu -
Nomor Telepon Kasi sampai Kepala Dinas Surabaya Bakal Dipublikasikan Demi Cegah Pungli
15 menit lalu -
NU Telah Menjadi Inspirasi Ormas Islam dalam Membangun Peradaban Baru
55 menit lalu -
Teknologi Wolbachia untuk Tangani DBD, Seperti Apa?
39 menit lalu
Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Bharada E Bakal Sampaikan Rekomendasi LPSK

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer pada Senin (5/12/2022). Tim kuasa hukum akan menyampaikan surat rekomendasi LPSK.
"Pertama, tim penasihat hukum akan sampaikan terkait rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku bekerja sama akan disebut justice collaborator (JC) bagi terlindung LPSK bernama Richard Eliezer BL. Ini disampaikan pada kejaksaan, JPU," ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di PN Jaksel, Senin (5/12/2022).
Menurutnya, pihaknya perlu menyampaikan surat rekomendasi tersebut terkaitan tuntutan jaksa terhadap kliennya. Dalam rekomendasi tersebut, kliennya disebutkan bukanlah pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kedua juga disampaikan, RE punya keterangan penting terkait skenario dan perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah," tuturnya.
Ketiga, ia menjelaskan, kliennya bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo yang kala peristiwa terjadi menjabat sebagai Kadiv Propam dan atasan Bharada E. Alhasil, kliennya merasa terancam jiwanya sehingga menuruti perintah Sambo
"Surat ini akan kita sampaikan di muka persidangan, tentunya terkait rekomendasi untuk penghargaan pada Richard Eliezer. Kami harap pada kejaksaan untuk mengabulkan terkait rekomendasi LPSK untuk klien kami," katanya.