-
Ucapan Duka dari Anies Baswedan, AHY, dan Susi Pudjiastuti untuk Buya Syafii
57 menit lalu -
Media Vietnam Puji Ronaldo Kwateh, Bakal Bersinar di Toulon Cup 2022 Bersama Timnas Indonesia U-19?
56 menit lalu -
Jadwal Siaran Langsung Toulon Cup Timnas Indonesia U-19 vs Timnas Venezuela U-20, Ada Ronaldo Kwateh Live di RCTI!
53 menit lalu -
Sampah Plastik Juga Tanggung Jawab Produsen, Bukan Semata Konsumen
42 menit lalu -
Jelang Final Liga Champions 2021-2022, Sadio Mane Disebut Selangkah Lagi Gabung Bayern Munich, Ini Respons Jurgen Klopp
31 menit lalu -
Trent Alexander-Arnold Siap Hadapi Vinicius di Final Liga Champions
31 menit lalu -
Pohon Bunut Tumbang Timpa Rumah dan Kandang Ayam
58 menit lalu -
Rusia Tuding Ukraina Tak Ingin Akhiri Perang, Zelenskyy Serang Balik, Keras
49 menit lalu -
Harga Minyak Goreng Berangsur Turun
57 menit lalu -
Hindari Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tanjung Emas, Ini Jalur Alternatifnya
27 menit lalu -
Kasus Korupsi Dana Pajak di Setwan DPRD Lombok Timur Terungkap, Lihat yang Diperiksa
37 menit lalu -
Bertemu Presiden CECF, Sultan: Indonesia Akan Jadi Tuan Rumah Konferensi Pemuda Lintas Agama Dunia
50 menit lalu
SIM Keliling Buka hingga Pukul 12.00 WIB Hari Ini, Berikut Lokasinya

JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta pada hari ini, Sabtu (15/1/2022). Adanya SIM Keliling ini untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM.
Dilansir dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, SIM Keliling untuk diakhir pekan hanya buka pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca Juga: Kronologi Oknum Anggota Dishub Kota Bekasi Kawal Mobil Pribadi Warga hingga Ditilang
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Sanksi Tilang Progresif untuk Pelanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata saat Tahun Baru