-
Gara-Gara Irina Shayk, Keluarga Cristiano Ronaldo Terpecah Belah
41 menit lalu -
Oxford akan Perdalam Studi Resistensi Antibiotik
39 menit lalu -
Legislator Gerindra Potong Gaji Bantu Korban Bencana
58 menit lalu -
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Argentina, Getarannya Terasa hingga Cile
45 menit lalu -
KRI dr Soeharso-990 Akan Operasi 3 Korban Gempa Mamuju
55 menit lalu -
AS Roma vs Spezia: Dua Kartu Merah Bikin Giallorossi Tersingkir
46 menit lalu -
PNS Ini Dapat Tunjangan Tambahan dari Jokowi, Intip Besarannya
37 menit lalu -
Pidato Perpisahan Donald Trump: "Gerakan Kita Baru Saja Dimulai"
53 menit lalu -
Jadwal Liga Inggris Hari Ini: Fulham vs Manchester United
59 menit lalu -
Hasil Liga Spanyol Semalam: Sevilla Menang, Valladolid Imbang
52 menit lalu -
Tanaman Porang, Komoditas Menjanjikan Ditengah Pandemi
36 menit lalu -
Bermain dengan Sembilan Orang, Roma Disingkirkan Spezia di Coppa Italia
43 menit lalu
Simak Usulan PLN di RUU Energi Baru Terbarukan, Apa Apa Saja?

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) mencatat, ada kendala dalam melakukan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Salah satu faktornya adalah ketersediaan lahan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR (25/11/2020) ihwal Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT), Direktur Mega Proyek PLN M Ikhsan Asaad mengatakan, pemerintah seyogyanya dapat menyediakan atau memberikan lahan kepada PLN untuk dapat menggenjot pengembangan proyek EBT di Tanah Air.
Baca juga: 17 PLTS Terangi Pos Jaga di Perbatasan Papua
Setidaknya, ketersediaan lahan tersebut dapat digunakan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). "Salah satu kendala kami mengembangkan EBT ketersediaan lahan ini mungkin nanti perlu dibantu sehingga diberikan kemudahan, diberikan akses yang lebih luas bagaimana menggunakan lahan untuk misalkan pengembangan PLTS," ujar Ikhsan.
Karena itu, dalam penyusunan RUU EBT, manajemen perseroan negara itu memberikan sejumlah masukan agar dapat diakomodir oleh DPR dan pemerintah. Di mana, PLN mengusulkan, badan usaha (BUMN) diberikan kemudahan perizinan secara menyeluruh oleh pemerintah pusat dan daerah.
Baca juga: Harta Karun EBT di RI 400 Gigawatt, Baru Segini yang Dimanfaatkan
Perizinan tersebut tidak hanya terkait dengan pengurusan perizinan di tahap awal, tetapi juga tahap konstruksi sampai hingga masa pengusahaan.
Usulan berikut adalah, bahwa RUU EBT diharapkan dapat mengatur atas kewajiban pemerintah dalam mendukung penyediaan EBT melalui penyediaan sarana dan prasarana (lahan). Dalam konteks ini, diperlukan peraturan pelaksana UU EBT guna memberikan dasar hukum penyediaan dana melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kemudian soal penetapan harga EBT, PLN meminta agar harga EBT ditetapkan dengan memperhatikan nilai keekonomian berkeadilan baik untuk badan usaha sebagai pengembang maupun untuk keberlangsungan penyelenggaraan ketenagalistrikan oleh perusahaan listrik negara.