-
Duh! Tahanan Polresta Lampung Kendalikan Jaringan Narkoba dalam Penjara
53 menit lalu -
Dakwaan Jaksa untuk Jumhur Hidayat: 2 Twit Hoaks Omnibus Law Pemicu Demo Rusuh
46 menit lalu -
Mal dan Resto Tutup Pukul 20.00, Pengusaha: Nanggung
55 menit lalu -
Mayoritas Daerah di Jawa Miliki BOR Lebih dari 70 Persen
46 menit lalu -
7 Provinsi PPKM, Hanya Jateng-Bali Mampu Kurangi RS Penuh
21 menit lalu -
BSSN dan Huawei Gelar Lokakarya Honeynet Project
54 menit lalu -
Sejak Kamis Pagi Bogor Diguyur Hujan, Begini Kondisi Air di Bendung Katulampa
43 menit lalu -
Biden Dilantik Jadi Presiden AS, Bos BI: Insya Allah Aliran Modal Asing Jadi USD19,1 Miliar
40 menit lalu -
Gagal di 3 Pertandingan ke Depan, Frank Lampard Dipecat Chelsea
31 menit lalu -
Stok Pupuk Subsidi 2021 Disiapkan hingga Lebih dari 250%
20 menit lalu -
Satgas: Perpanjangan PPKM Belajar dari PSBB Ketat DKI
31 menit lalu -
Pers dan Jurnalis dalam Krisis Kala Pandemi
23 menit lalu
Simpatisan Diimbau tak Kawal Pemeriksaan HRS di Polda Metro

JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengimbau agar simpatisan dari Habib Rizieq Shihab (HRS) maupun Front Pembela Islam (FPI) tidak datang untuk mengawal pimpinan mereka yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12). Rizieq akan diperiksa terkait penyelidikan kasus kerumunan acara di Petamburan, beberapa waktu lalu.
"Kita mengimbau saja. Ke sini datang yang baik-baik saja, tidak usah bawa simpatisan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (30/11).
Yusri juga berharap MRS bisa hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian dan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.
"Saya mengimbau taat hukum, kita warga negara Indonesia harus taat hukum, datang ke sini hanya menyampaikan apa yang harus disampaikan di pemeriksaan," tambahnya
Selain MRS, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa menantunya, Hanif Alatas dan Biro Hukum FPI. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa pada Sabtu malam (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa tersebut ke tahap penyidikan. Dalam penyelidikan kasus tersebut polisi telah melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan pihak-pihak terkait acara tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut. Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRSdi Megamendung, Bogor, ke penyidikan. Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRSsudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
- Komplotan Begal Sepeda di Jakarta Ditangkap, Satu Tewas
- HRS Boleh tak Hadiri Panggilan Asalkan Alasannya Masuk Akal
- Polisi Berharap Besok HRS dan Menantunya Penuhi Panggilan
- Kemenkop Dorong Pemulihan KUMKM Sumbar Lewat Adaptasi
- Penyelundup Sembunyikan Sabu di Figura untuk Dikirim ke Bali