-
Prediksi: Brighton & Hove Albion vs Leicester City
47 menit lalu -
Seret Gol, Liverpool Diminta Cari Penyerang Baru
55 menit lalu -
Liga Inggris: Mohamed Salah Ditarik Keluar Saat Liverpool Hadapi Chelsea, Sang Agen Kesal?
56 menit lalu -
Marzuki Alie Jadi Ketua Dewan Pembina Demokrat Versi KLB
50 menit lalu -
Sah, Moeldoko Ketum Demokrat Versi KLB
36 menit lalu -
Kenakan Swimsuit, Pilih Antonela Roccuzzo atau Jennifer Bachdim?
56 menit lalu -
Jhoni Allen: KLB Putuskan AHY tak Lagi Jadi Ketum Demokrat
56 menit lalu -
4 Pemain Arema FC Dipanggil Timnas Putri Indonesia, Ada si Cantik Shafira Ika Putri
54 menit lalu -
Terus Remehkan Pandemi Covid-19, Gubernur Brasil Sebut Bolsonaro "Orang Gila"
51 menit lalu -
ANTIS Dukung Pemulihan Industri Pariwisata Indonesia Lewat Cara ini
41 menit lalu -
Erick Thohir Sebut Entrepreneurship RI Tertinggal Jauh dari Malaysia
27 menit lalu -
Predatory Pricing di E-commerce, YLKI: Pasar Akan Lesu
57 menit lalu
Soal Aturan Berjilbab Siswa Nonmuslim, Mendikbud Minta Kepala SMKN 2 Padang Disanksi Tegas

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan pernyataan atas kejadian di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dimana kepala sekolah mewajibkan siswa nonmuslim untuk mengenakan jilbab.
Melalui unggahan video di akun Instagram @nadiemmakarim, pendiri Gojek itu mengatakan bahwa sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.
BACA JUGA: Heboh Siswi Nonmuslim di Padang Dipaksa Memakai Jilbab
"Saya mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya saya meminta kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlihat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama kita ke depan," ujar Nadiem Makarim, dikutip Minggu (24/1/2021).
Dikatakan Nadiem, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu Pasal 55 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesauai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.
BACA JUGA: Mahfud MD : Kita Tak Boleh Wajibkan Anak Nonmuslim Pakai Jilbab di Sekolah
Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskirminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.