-
Hasil Semifinal Malaysia Open 2022: Tumbangkan Wakil Malaysia, Fajar Alfian/Muhammad Rian Genggam Tiket Final!
40 menit lalu -
Anak Lawulo Nih Bos, Senggol Juara Dunia di Malaysia Open 2002
59 menit lalu -
Hasil Liga Futsal Profesional 2021: Ricardinho Dkk Tertahan, Pendekar United Imbang 3-3 Lawan Black Steel
27 menit lalu -
Coach Seto Tak Menyangka Bisa Sampai ke Semifinal Piala Presiden 2022
47 menit lalu -
Epidemiolog: ASI Eksklusif Bentuk Daya Tahan Tubuh Bayi
42 menit lalu -
Kenya Ciptakan Tempat Sampah Pintar Berteknologi Tinggi, Tingkatkan Upaya Daur Ulang
45 menit lalu -
Pemasok Miras Tempat Karaoke Ayu Ting Ting Ditangkap
34 menit lalu -
Slamet Rosyadi: Gaji Ke-13 Memberikan Dampak Pada Pertumbuhan Ekonomi
57 menit lalu -
Polisi Ungkap Pemasok Miras ke Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu Ternyata
41 menit lalu -
Wasekjen PBNU Minta Hormati Proses Hukum Kasus Mardani Maming
47 menit lalu -
Soal Nasib Tenaga Honorer di Loteng, Pak Wabup Bilang Begini
31 menit lalu -
Breaking News : Kasus Covid-19 Bertambah 1.794 Hari Ini
11 menit lalu
Soal Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Beri Nota Keberatan

GenPI.co - Sidang kasus ujaran kebencian tempat jin buang anak dengan terdakwa Edy Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari kubu terdakwa.
Pantauan GenPI.co, Edy Mulyadi tiba di PN Jakpus pukul 10.40 WIB. Dengan memakai rompi tahanan, dia langsung menuju area sidang.
Sementara itu, pengacara Edy Mulyadi, Juju Purwanto mengatakan pihaknya sangat siap menjalani persidangan kali ini.
"Ya, agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum," ujar Juju kepada GenPI.co, Selasa (24/5).
Sebelumnya, Juju menyebut kliennya sempat mengaku tak mengerti isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Juju merasa dakwaan JPU melebar ke mana-mana. Dia bahkan menyebut ada enam ungkapan kalimat terdakwa lain yang tidak punya relevansi terhadap kasus utama.
Edy Mulyadi diketahui didakwa melanggar tiga pasal.
Pertama, Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 Ayat 2 UU yang sama.
Kedua, Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 156 KUHP.(*)
Tonton Video viral berikut: