-
Persib Bandung Jenguk Umuh Muchtar, Febri Hariyadi Ungkap Kondisinya
58 menit lalu -
Shin Tae-yong: Saya Sudah Berpengalaman di Piala Dunia 2018
31 menit lalu -
Heikal Safar Puji Pedagang dan UMKM yang Telah Menyelamatkan Perekonomian Indonesia
46 menit lalu -
Pemain Timnas Indonesia Diminta Shin Tae-yong untuk Maksimal Ketika Berlatih
44 menit lalu -
Safari Kemaritiman Temui Nelayan Tradisional Jakarta, Lalu Bahas Soal Ini
59 menit lalu -
Media Vietnam Soroti Keputusan Justin Hubner Pilih Timnas Indonesia U-20 ketimbang Belanda U-20
34 menit lalu -
Kepala PPATK Ungkap Asal-Asul Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
56 menit lalu -
Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Ancam Mogok hingga Demo
54 menit lalu -
Perppu Ciptaker Jadi UU, Kemnaker Pastikan Jatah Libur Pekerja 2 Hari Tetap Ada
40 menit lalu -
Kini Jadi Seorang Bapak, Marshel Widianto Curhat Begini
35 menit lalu -
Wacana Duet Prabowo-Airlangga, Jubir: Gerindra dan Golkar Punya kesamaan
26 menit lalu -
Menjelang Libur Hari Raya Nyepi 64 Ribu Tiket KAJJ Ludes Terjual
33 menit lalu
Soal Pemanggilan Menkominfo di Kasus BTS, Jaksa Agung: Tunggu Waktunya

JAKARTA -- Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Kominfo terus berlanjut.
Dia pun kemudian berkomentar terkait rencana pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. "Tunggu aja waktunya," kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Burhanuddin mengatakan, penetapan tersangka baru masih mungkin dilakukan. Terakhir Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini.
"Kemarin kan ada yang satu lagi. (Tersangka baru) Masih, masih terus. Ada tersangka baru," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
"Penyidik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Jaksa Watch (IJW), Akbar Hidayatullah, mengatakan, jika memang diperlukan Kejaksaan Agung seharusnya memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate.
"Ya kalau ada bukti-bukti yang mengarah kepada Menkominfo seharusnya Kejaksaan Agung bertindak profesional dan menjaga integritas, dengan melakukan pemeriksaan terhadap Menkominfo," kata Akbar, dalam pesan tertulisnya.
Meski demikian, menurut Agung, jangan sampai Kejagung juga mencari-cari kesalahan Menkominfo. Semua harus didasarkan pada bukti-bukti yang ada.
Hingga saat ini, total tersangka dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS menjadi lima orang, yaitu Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, AAL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, MA; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH.
Berita Terkait
- Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Terapkan Pola Hidup Sederhana
- Lanjutan Penyidikan Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, 6 Saksi Swasta Diperiksa
- Dalih Kejagung Bahwa Menkominfo Bukan tidak Diperiksa, Hanya Belum
- Erick Thohir Klaim Indonesia Bisa Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036
- Indef: Harga BBM Bisa Picu Kenaikan Kemiskinan