-
Remaja 'Pembunuh' Teller Bank Mandiri Lolos dari Jerat Pasal Pembunuhan Berencana
57 menit lalu -
Fabio Miretti, Pemain Muda Juventus yang Dianggap The Next De Bruyne
45 menit lalu -
Toyota Ajak Konsumen Kobarkan Semangat Baru di Tahun 2021
59 menit lalu -
Liga Italia Terbaik di 2020 versi IFFHS
59 menit lalu -
Kemarin, Bali Kembali Diterjang 483 Kasus Baru Covid-19
55 menit lalu -
Presiden Minta Program Kartu Prakerja Dilanjutkan
47 menit lalu -
Huawei Mate X2 Didukung Kirin 9000 SoC
40 menit lalu -
Biden-Harris, Rekor Baru di Gedung Putih dan Stori Keluarga Yahudi
56 menit lalu -
Besok, KPU Tabanan Bahas Penetapan Paslon Terpilih Secara Terbatas
54 menit lalu -
Perintah Eksekutif Biden : Cabut Larangan Perjalanan Muslim hingga Hentikan Pembangunan Tembok Perbatasan
52 menit lalu -
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Menjaga Kulit Bayi Tetap Sehat
59 menit lalu -
Pimpinan Dewan Agendakan Duduk Bersama Gubernur
53 menit lalu
Soal Penangkapan Edhy Prabowo, Ini Penjelasan KKP

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih menunggu informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengamanan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pasca-kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS).
"Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak KPK mengenai kondisi yang sedang terjadi," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga: Ditangkap KPK, Ini Daftar 26 Eksportir Benih Lobster Pilihan Edhy Prabowo
Antam menegaskan, KKP menghargai proses hukum yang sedang berjalan di lembaga anti-rasuah tersebut. "Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Edhy Prabowo, Apa yang Ditemukan?
Mengenai pendampingan hukum atas kasus ini, KKP akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Antam pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
"Mari kita menunggu bersama informasi resminya seperti apa. Dan biar penegak hukum bekerja secara profesional," pungkas dia.