-
Tammy Abraham Cinta Roma, tapi Masih Ragu dengan Masa Depannya
43 menit lalu -
Rohit Chand: Gabung Sejak Remaja, Saya Dibentuk Persija!
51 menit lalu -
Update Covid-19 Per 22 Mei 2022: Positif 6.052.590 Orang, 5.892.441 Sembuh & 156.522 Meninggal
45 menit lalu -
Bos LaLiga Larang Barcelona Gaet Robert Lewandowski
48 menit lalu -
Mantap! Sejak 2019 Indonesia Tak Impor Jagung Pakan
48 menit lalu -
Sama Kuat, Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 vs Timnas Malaysia U-23 Masih 0-0
50 menit lalu -
Bendera Indonesia & PBB Berkibar di Ajang GPDRR 2022, Simak Letjen TNI Suharyanto
35 menit lalu -
Hyperloop, Konsep Kereta Berkecepatan 1.200 Km/jam Mirip Terbang ke Luar Angkasa
57 menit lalu -
Batik Air Alami Kendala di Bandara Juanda, Begini Penjelasan Manajemen
57 menit lalu -
Diego Simeone Akui Ini Musim yang Buruk untuk Atletico Madrid
28 menit lalu -
SEA Games 2021: Ronaldo Kwateh Cetak Gol Cantik, Timnas Indonesia U-23 Unggul 1-0 atas Malaysia
15 menit lalu -
Ngeteh Cantik Sri Mulyani di Tengah Kepadatan Aktivitas, Ada Mawar Pink
43 menit lalu
Soal Reklamasi di Danau Singkarak, Dirjen PPRT BPN: Perusahaan Disanksi Administrasi, Bangunan Harus Dibongkar

Covesia.com - Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) BPN RI, Budi Situmorang mengatakan, perusahaan yang melakukan pelanggaran bangunan di Danau Singkarak akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembongkaran pembangunan. Sementara, biaya pembongkaran ditanggung oleh perusahaan tersebut.
"Hasil dari FGD bersama Bupati Solok, KPK, dan Pemprov Sumbar didapat kesepakatan, Bupati Solok siap mematuhi semua peraturan dan penegakan hukum untuk diberikan sanksi. Sanksinya administratif dan siap dengan kesepakatan yang ada, diberi tenggat waktu 4 bulan ke depan," ungkap Budi saat ditemui usai FGD di Grand Zuri, Padang, Jumat (28/1/2022).
Baca: Rincian Potensi Kerugian Akibat Reklamasi dan Pembangunan Ilegal di Tepian Danau Singkarak
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan adalah membongkar tempat tersebut dan pengembalian fungsi seperti sebelumnya. Hal ini, katanya, karena memang ada pelanggaran.
Bahkan, lanjutnya, dari hasil FGD, ada indikasi di tempat lain yang bahkan lebih melanggar. "Kami akan melakukan yang sekarang dilakukan, jika itu benar terjadi," sebutnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan KPK dan konsisten untuk melakukan langkah yang sama. "Bahkan kalau perlu akan sampai pada pidana. Ini dalam rangka negara hadir di dalam menyelesaikan pelanggaran," ujarnya.
Menurutnya, kekhawatiran Bupati Solok--perihal sanksi yang diberikan kepada perusahaan atau pengembang, akan mempengaruhi iklim investasi di daerah--menurutnya, itu tidak benar.
Baca juga: Terkait Reklamasi, Bupati Solok Sebut Bangun Dermaga untuk Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
"Kita siapkan pengendalian. Mana yang boleh, mana yang tidak dan mana yang boleh bersyarat," imbuhnya.
Dia mengatakan, karena masih tindakan awal, maka sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Cipta Kerja. "Kita mulai dengan sanksi administrasi, termasuk membongkar bangunan tersebut dalam waktu 4 bulan," tegasnya.
Sementara, sampai saat ini, reklamasi yang melanggar aturan itu belum mengarah ke sanksi pidana. Budi menyebutkan, sementara ini pihaknya manilai pelanggaran masih di lingkup pemanfaatan ruang tak sesuai aturan.
Lihat juga: [INFOGRAFIS] Reklamasi Danau Singkarak dan Potensi Kerugian Sektor Lingkungan
"Apa yang terjadi kita bisa lihat. Yang jelas, hari ini kita tetapkan sanksi administrasi. Sesuai peraturan tata ruang," ujarnya.
Dia meminta, jika ditemukan pemanfaatan ruang lainnya yang tak sesuai aturan, agar dilaporkan. "Kita akan tegak lurus pada peraturan yang telah disepakati bersama," katanya.
Dia menegaskan, jika pihak merusahaan tidak mengindahkan sanksi yang sudah ditetapkan, maka akan pembongkaran bangunan dan lainnya harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.
(ila/rdk)