-
Tengok Georgina Rodriguez saat Bermain Bulu Tangkis
56 menit lalu -
Innalillahi, Legenda TNI Sayidiman Suryohadiprodjo Wafat
57 menit lalu -
Meningkat Tajam, Kasus Positif COVID-19 Indonesia Bertambah 14.224 Orang
57 menit lalu -
Sempat Terputus, Jalur Darat Majene-Mamuju Kembali Pulih
48 menit lalu -
Prediksi: Napoli vs Fiorentina
59 menit lalu -
Beberapa Tes Kesehatan yang Harus Dijalankan Sebelum Menikah
53 menit lalu -
Dalam Hal Olahraga, Georgina Rodriguez Akui Tak Mampu Imbangi Cristiano Ronaldo
38 menit lalu -
Mantan Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo Dikabarkan Meninggal Dunia
31 menit lalu -
Contek Abu Dhabi, RI Bangun Taman Panel Surya di Indonesia Timur
35 menit lalu -
Ibu Negara Iriana Jokowi Sudah Lama Tak Muncul, Ada Apa Ya?
56 menit lalu -
Liga Inggris: 3 Pemain yang Bisa Jadi Senjata Rahasia Liverpool Bekuk Manchester United
52 menit lalu -
Praveen/Melati Girang Tembus Final Sekaligus Balas Kekalahan saat Indonesia Masters 2020
29 menit lalu
Soal tidak Terdaftar di Kemendagri, Ini Respons FPI

JAKARTA -- Front Pembela Islam (FPI) merespons pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status FPI yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas). Status Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI berakhir sejak Juni 2019.
"FPI tidak peduli mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar saat dihubungi Republika, Sabtu (21/11).
Ia mengatakan ormas tidak wajib mendaftarkan SKT. Sebab, pendaftaran hanya dilakukan demi mendapatkan akses dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selama ini, dia mengatakan, FPI selalu mandiri secara dana tidak pernah minta dana APBN. FPI sudah membuktikan diri dengan berbaik hati mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir meski tidak ada kewajiban mendaftarkan diri.
FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut. "FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan status FPI sebagai Ormas yang terdaftar di Kemendagri telah berakhir sejak Juni 2019. "FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri dan statusnya berakhir pada Juni 2019," kata dia, Sabtu (21/11).
Ia melanjutkan FPI pernah mengajukan perpanjangan ke pihak Kemendagri. Namun, saat itu FPI belum memenuhi syarat yang ditentukan. "FPI mengajukan perpanjangan. Namun, SKT belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," katanya.
Berita Terkait
- Dave Laksono: Sikap Pangdam Sejalan dengan Panglima TNI
- Kapolda Dukung TNI Tertibkan Spanduk dan Baliho HRS
- Copoti Spanduk HRS, Aparat TNI Bersitegang dengan Massa FPI
- Soal tidak Terdaftar di Kemendagri, Ini Respons FPI
- Tanah Longsor Ganggu Lalin di Sitinjau Lauik Padang