-
Sempat Punya Peluang Datangkan Erling Haaland dan Kylian Mbappe, Barcelona Justru Beli Ousmane Dembele dan Philippe Coutinho
52 menit lalu -
Performa Menurun, Zacha/Bela Diparkir PBSI
53 menit lalu -
3 Pidato Soekarno Tentang Pancasila, Bersuara Lantang di Ajang Nasional hingga Internasional
40 menit lalu -
2,7 Juta Warga Indonesia Hidup dari Tembakau, Banyak yang Sudah Turun Temurun
31 menit lalu -
Kerap Jadi Tahanan Politik, Berikut Lokasi-Lokasi Pengasingan Bung Karno
40 menit lalu -
Pernyataan Nindy Ayunda Setelah Diperiksa Soal Kasus Dito Mahendra
36 menit lalu -
Soal Cawapres Pendamping Anies, Ada Sinyal Apa dari Kepulauan Seribu?
41 menit lalu -
Catatan Dahlan Iskan: Desember Emas
41 menit lalu -
Hasil Lengkap Wakil Indonesia di Hari Kedua Thailand Open 2023: Marcus Gideon/Kevin Sanjaya Melesat ke 16 Besar, Leo Rolly/Daniel Marthin Terhenti
29 menit lalu -
Momong Anak, Jessica Iskandar Pamer Body Makin Berisi Pakai Bikini di Kolam Renang
41 menit lalu -
Pesan Bung Karno pada Guntur: Jadilah Manusia yang Pantas Menyambut Terbitnya Matahari
35 menit lalu -
Sejarah Panjang Hari Lahir Pancasila, Pidato Berapi-api Bung Karno Jadi Awal
33 menit lalu
Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Ada Indikasi Pencucian Uang
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa soal transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya bahwa hal tersebut sudah berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan pihaknya.
Adapun terkait dengan transaksi Rp349 triliun di Kemenkeu adalah TPPU, karena adanya pertannya dari anggota Komisi III Desmond J Mahesa yang meminta penjelasan apakah transaksi tersebut TPPU atau bukan.
"Saya cuma ingin mempertegas saja Pak Ivan. PPATK yang dieskpose itu TPPU atau bukan?," kata Desmon dalam Rapat Kerja DPR RI dengan PPATK, Selasa (21/3/2023).
"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, TPPU. Jika tidak TPPU, tidak akan kami sampaikan," jawab Ivan.
Dia kembali menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah tindak pencucian uang. Ivan mengatakan, pohaknya tidak pernah menyebutkan bahwa transaksi tersebut bukan tindak pidana pencucian uang.