-
Resmi! Mesut Ozil Merapat ke Fenerbahce
43 menit lalu -
Dukcapil Beri Kemudahan, Akta Kematian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Dikirim Online
51 menit lalu -
Liverpool vs Man United Masih Tanpa Gol pada Babak Pertama
34 menit lalu -
Gelombang Tinggi Hantam Kawasan Megamas, Pusat Perbelanjaan Mantos Kebanjiran
50 menit lalu -
Al Amin Tewas Secara Mengerikan
37 menit lalu -
Live Streaming Liga Inggris: Manchester City vs Crystal Palace
42 menit lalu -
Ramalan 18-23 Januari 2021, 3 Zodiak Bakal Banjir Uang
57 menit lalu -
Ikonik dan Memukau, Ini Deretan Keunggulan Samsung Galaxy S21+ 5G Series, Kamu Wajib Upgrade!
57 menit lalu -
3 Makanan yang Harus Dikonsumsi saat Isolasi Mandiri
19 menit lalu -
Dovizioso Tegaskan Tak Takut jika Gagal Comeback di MotoGP 2022
42 menit lalu -
Live Streaming Liga Italia: Inter Milan vs Juventus
12 menit lalu -
Ya Tuhan, Sebegini Jumlah Korban Longsor di Sumedang yang Sudah Ditemukan
13 menit lalu
Taipan Properti Minta Dilibatkan Penyusunan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

JAKARTA - Pandemi covid-19 mempengaruhi banyak sektor di seluruh dunia. Tak terkecuali pada sektor properti yang juga ikut terkena dampak dari pandemi covid-19 ini.
Pemerintah pun mengeluarkan terobosan baru yakni dengan menerbitkan Undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja. Langkah penerbitan UU Cipta Kerja ini diperkirakan bisa menjadi terobosan-terobosan di tengah situasi pandemi covid-19.
"Pandemi covid-19 memorak-porandakan aktivitas ekonomi di seluruh dunia. Untungnya bapak Jokowi menerbitkan Undang-Undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 sangat harapkan bersama dalam rangka terobosan-terobosan di dalam kondisi saat ini," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI Paulus Totok Lusida dalam acara rakornas REI, Kamis (3/12/2020)
Baca Juga: Investasi Serap Banyak Tenaga Kerja, Ekonomi Bisa Pulih
Namun menurut Totok, UU Cipta Kerja ini perlu pengawalan dari seluruh masyarakat termasuk pihak asosiasi. Dirinya beharap jika asosiasi bisa dilibatkan dalam penyusunan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini.
"Akan tetapi apa yang dibutuhkan saat ini adalah pengawalan dan kerjasama yang sangat luar biasa dari seluruh masyarakat indonesia khususnya dari asosiasi bersama pemerintah untuk melakukan harmonisasi dalam peraturan pelaksana dalam UU Cipta Kerja," ucapnya.